KPK Tangkap Bupati Talaud, Amankan Perhiasan Mewah - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Selasa, 30 April 2019

KPK Tangkap Bupati Talaud, Amankan Perhiasan Mewah

JAKARTA, GELORA HUKUM - Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip (tengah) berjalan dengan pengawalan petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Sri Wahyumi Maria Manalip diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. 

Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa barang dan uang dengan nilai sekitar Rp 513.855.000 dalam penangkapan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dan lima orang lainnya. Sri Wahyumi kini berstatus tersangka. 

"Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp 513.855.000," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Rinciannya, tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta, tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta, anting berlian senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian senilai Rp 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.

Pada awalnya, Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Tim KPK mendapatkan informasi adanya pemintaan fee 10 persen dari bupati melalui BNL (Benhur Lalenoh) sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud, kata dia.

Menurut Basaria, Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen.

Benhur kemudian menawarkan kepada seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10 persen.

Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut, BNL meminta BHK memberikan barang-barang mewah kepada SWM, Bupati Talaud, tandas Basaria.

Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Sri Wahyumi.

Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah Sri Wahyumi ke Benhur, Bernard diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan Sri Wahyumi di Jakarta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti berupa tas dan jam tangan mewah yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL (Benhur Lalenoh) dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo) serta mengamankan barang bukti senilai Rp500 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.

Terkait fee yang diharuskan oleh bupati, BNL meminta BHK memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen. Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, kata dia.
Kedua pasar itu adalah Pasar Lirung dan Pasar Beo.

KPK menduga ada pembicaraan proyek-proyek lain yang juga dibahas oleh Sri Wahyumi, Benhur dan pihak lainnya.

"KPK mengidentifikasi adanya komunikasi yang aktif antara bupati dengan BNL atau pihak lain, misalnya pembicaraan proyek di Talaud, komunikasi terkait dengan pemilihan merk tas dan ukuran jam yang diminta," kata dia.

"Sempat dibicarakan permintaan tas bermerk Hermes dan bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan lain di sana," ujar dia.

KPK menetapkan Sri Wahyumi, Benhur dan Bernard sebagai tersangka. Sri Wahyumi dan Benhur diduga sebagai penerima suap. Sementara Bernard diduga sebagai pemberi suap. (01/Sbr; Kompas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK