NIAS, GELORA HUKUM - Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli,MM menyerahkan surat keputusan kenaikan pangkat kepada 274 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima kenaikan pangkat, Kamis 25 april 2019.
pada arahan dan bimbingan yang sampaikan Bapak bupati Nias, Kenaikan pangkat salah satu syarat bagi pegawai negeri sipil dalam mengembangkan karier sesuai amanat peraturan kepala BKN nomor 12 tahun 2002 tentang ke naikan pangkat PNS
Kenaikan pangkat tersebut hendaknya tidak di anggap sebagai hak PNS tetapi harus di maknai sebagai wujud peningkatan sumber daya aparatur yang di implementasikan melalui bentuk kedisplinan serta peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat
Lanjut Bupati, PNS merupakan unsur utama yang memiliki peran strategis dalam menentukan keberhasilan penyelenggara'an pemerintah dan pembangunan , untuk mencapai hal itu pegawai negeri sipil di tuntut untuk memiliki kompetensi yang di indikasikan dari sikap perilaku
Kenaikan pangkat tersebut, di iringin dengan kenaikan gaji PNS sesuai dengan peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, maka kenaikan gaji di sesuaikan dengan kenaikan pangkat
Bupati juga mengharapkan, agar sungguh-sungguh dalam melaksanakan setiap pekerja'an yang telah di bebankan dan di jadikan sebagai penyemangat untuk mewujudkan tanggung jawab yang telah di peroleh. (Makmur Gulo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar