Bawaslu Nisut : Dugaan Kecurangan Pada TPS III Hilina'a, Siapapun Bisa Melaporkan - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Selasa, 23 April 2019

Bawaslu Nisut : Dugaan Kecurangan Pada TPS III Hilina'a, Siapapun Bisa Melaporkan

NIAS UTARA, GELORA HUKUM - Ketua DPD Assosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo) Kep. Nias Jason Hulu, meminta KPU Nias Utra segenap Komisioner Bawaslu, agar pada TPS III Desa Hilina'a Kec. Alasa Talumuzoi Dapil III Kab. Nias Utara dihitung ulang, karena diduga kuat telah terjadi praktek penggelembungan suara sebagaimana tercatat dalam berita acara C1 berbeda pada hasil suara murni dalam kotak suara.

C1 Hasil Coretan
Hal ini terungkap atas bukti yang kita himpun berupa dokumen C1 yang ditanda tangani para saksi saksi, bahwa jumlah perolehan suara tercatat dalam masing masing kandidat yakni jumlah suara murni dan jumlah hasil coretan pada TPS III Hilina'a itu, khususnya pada Partai Hanura, tercatat suara Caleg urut 1 An. Dusman Zebua, jumlah suara awal hanya = 4 suara, sementara pada hasil coretan tersulap menjadi 14 suara, dan Edikarunia Hulu Caleg urut 6 jumlah suara awal = 27 suara, sementara hasil coretan tinggal 12 suara, dari fakta ini tentu pasti ada kandindat daulat rakyat yang menjadi korban sesama caleg dalam internal partai.

Dari kondisi ini ujian integritas KPU dan Bawaslu Nias Utara  menjadi taruhan, terlebih kepada Komisioner KPU senantiasa memiliki perhatian khusus atas persoalan ini, serta gerak nurani berbasis pelanan menjamin hak daulat warga negara,  sebab dari 5 orang komisioner KPU Nias Utara terdapat 2 orang yang telah mendapat sanksi dari DKPP bahkan waktu lalu telah kita gugat di pengadilan negeri medan dan kini lagi dirana Komisi Yudisial, untuk itu senantiasa KPU Nias Utara dapat lebih cermat dan tegas dalam menyikapi peroalan ini demi menghindari prasangka buruk dari masyarakat, tandas Jason.

Ketua Bawaslu Kab. Nias  Utara Memori Zondato Melalui Via telepon seluler menyatakan,  bila terjadi ketidak sesuaian hasil perolehan suara,  diatur dalam PKPU No.4 tentang rekaputulasi perolehan akhir, bila ada ketidak sesuaian jumlah suara yang ada pada C1 hologram (salinan) yang ada kepada saksi saksi atau kepada Panwas, maka Ketua PPK menghadirkan Ketua KPPS atau anggota untuk klarifikasi, bila masih terjadi ketidak sesesuaian mungkin Ketua KPPS menghindar atau tidak bisa menjelaskan, maka langkah selajutnya pembukaan C Plano.

Bila mana tidak terjadi ketidak sesuaian, maka bisa saja mengajukan keberatan oleh saksi atau Panwas, kalau saksi yang keberatan dipastikan mengisi DA2.

Langkah akhir adalah diatur dalam UU No.7 pasal 378, bahwa bila mana masih terjadi ketidak sesuaian Panwas mengajukan saran perbaikan di TPS yang bermasalah, bila hal itu tidak tercapai maka pihak Bawaslu/Panwas  merekomondasikan untuk melakukan perhitungan ulang pada TPS tersebut melalui kajian prodak hukum dan itu adalah pilihan akhir.

Bagi yang mengajukan  keberatan diharuskan mengisi DA2, karena DA2 itu dasar untuk menindaklanjutin pada tingkat Kabupaten, lalu siapa yang berhak mengajukan pelaporan kepada bawaslu "tidak terbatas" tidak harus partai politik, tidak harus saksi, tetapi setiap warga negara, bisa pemantau pemilu, atau peserta pemilu, boleh, tandas ketua bawaslu mengakhiri.

Hingga berita ini turun, pihak media tidak berhasil konfirmasi kepada Ketua PPK Alasa Talu Muzoi juga Kepada komisioner KPU Nias Utara. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK