Kades Atualuo, Larang Warga Mengetahui RAB Dana Desa - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Sabtu, 02 Maret 2019

Kades Atualuo, Larang Warga Mengetahui RAB Dana Desa


NIAS, GELORA HUKUM - Rapat Laporan Realisasi dan pertanggung jawaban pengguna'an Dana Desa Atualuo  T.A 2018 berlangsung di balai desa Atualuo kec.Ma'u Kab.Nias Selasa (26/02/2019) Berakhir Gagal.

Gelar rapat berdasarkan surat undangan kepala desa Atualuo FONAHA GULO S.pd.k, kepada masyarakat untuk menghadiri rapat laporan realisasi pertanggung jawaban dana Desa TA 2018.

Pertemuan itu turut hadir Kasi PMD Kecamatan Ma'u dan Kasi TAPEM, Kepala Desa Atualuo Fonaha Gulo s.pd.k, serta Anggota BPD tetapi tanpa dihadiri ketua dan wakil BPD, serta sejumlah tokoh, Kepala dusun, RT, dan mayoritas  masyarakat Desa.

Anehnya, Laporan realisasi pengguna'an anggaran Desa dibacakan salah seorang Anggota BPD Anotona Gulo, Sehingga masyarakat yang sempat hadir merasa kecewa dan ungkap keberatan karena menurut mereka fungsi BPD itu sebagai pengawas pengelolaan anggaran desa bukan pelaksana, sehingga sangat tidak etis BPD yang membacakan uraian  pelaksanaan dana desa itu, ungkap sejumlah masyarakat dengan nada kecewa.

Dalam ruang diskusi beberapa tokoh masyarakat pertanyakan azas pengelola'an yang tertuang  permendagri no 113 tahun 2014 tentang pedoman pengelola'an keuangan desa pasal 40 yakni
1.laporan realisasi dan pertanggung jawaban APBdesa di informasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah di akses oleh masyarakat,
2.Media inormasi yang dimaksud antara lain papan pengumuman, radio informasi dan media informasi lainnya
Didalam peraturan no 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan no 113 Tahun 2014 tentang pedoman pengelola'an keuangan desa juga menegaskan bahwa Azas pelaksana'an dan pengelolaan APBdesa TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TERTIB ANGGARAN serta PARTISIPATIF yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peratunan ini, dari itu kami mohon secara terperinci realiasi penggunaan Anggara desa itu harap diberikan kepada kami atau dilengket pada papan informasi agar masyarakat dapat mengerti.

Dipertegas Fidelis Gulo Tokoh masyarakat desa yang juga sebagai Tim investigasi GNPK-RI prov.sumut (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia) meminta agar rincian laporan realisasi penggunaan anggaran Desa tersebut dibuat secara tertulis dan dibagikan agar masyarakat mudah mengakses informasi secara tertulis dan dibagikan minimal dilengket pada papan pengumuman, agar masyarakat dapat memahami dengan jelas, dan itu adalah bagian dari transparansi.
[2/3 14.56] Redaksi Gelora Hukum: Sekaligus untuk menjawab asumsi miring penilaian masyarat selama ini bahwa pengelolaan anggaran desa kita banyak yang fiktif, apa bila hal itu tidak dilakukan maka kecurigaan masyarakat seperti sulit terbantahkan.

Selanjutnya Kepala desa Atualuo Fonaha Gulo s.pd.k, menjawab saran dan harapan peserta rapat  dengan tegas mengatakan ; Dalam APBDesa ini sebagai kuasa pengguna anggaran adalah Kami, dan rincian belanja dan RAB adalah hanya kami yang tau, dan tidak ada hak masyarakat mempertanyakan itu,  "tegas Kades atualuo,

Dari pernyataan kepala desa itu, akhirnya peserta rapat merasa tersinggung    bahkan dengan tegas meminta kejelasan atas pertanggungjawaban pemerintahan desa atas kebenaran realisasi pelaksanaan pembangunan desa karena secara kasat mata apa yang sudah dibacakan sangat tidak relevan dengan bukti fisik di lapangan, ungkap peserta rapat.

Suasana rapat terlihat alot, dan mengingat kepala desa tidak bisa mengabulkan sesuai harapan peserta rapat, akhirnya rapat itu bubar dengan sendirinya.

SG Gulo tokoh masyarakat Desa Atua luo kepada awak Media menyatakan,
Kami masyarakat merasa sangat sangat kecewa dan keberatan, atas tindakan kepala desa yang tidak mengijinkan kami untuk mengetahui perincian penggunaan Dana Desa tentu hak-hak kami sebagai masyarakat benar benar dirampas dan terkangkangi.

Kabid BPMD Kabupaten Nias Bapak Tohar Rudin melalui Via Telepon menjawab konfirmasi awak media terkait asas kebenaran pernyataan kepala desa Atualuo "masyarakat tidak berhak mengetahui RAB", Pak Tohar menyatakan; prinsipnya RAB itu adalah informasi terbuka, karna keterbuka'an itu masyarakat berkewajiban untuk mengetahuinya dan harus di tunjukkan sebab pengelolaan anggaran desa dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Kalau masyarakat menanyakan berapa harga batu per meter kubik, maka kepala desa harus memberitahukan dan menunjukkan RAB nya bahwa harganya sekian, dan kalau kepala desa melarang masyarakat bertanya, itu sudah salah, "tegas pak Tohar. (FG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK