Bupati Nias, Sambut Baik Kunker Kaperwal BPK-RI Sumut - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Senin, 11 Maret 2019

Bupati Nias, Sambut Baik Kunker Kaperwal BPK-RI Sumut

NIAS, GELORA HUKUM- Bupati Nias Drs.Sokhiatulo laoli MM, Menyambut baik kunjungan kerja ibu kepala perwakilan BPK-RI Prov.Sumut beserta rombongan di Kabupaten Nias yang berlangsung di Pendopo Bupati Nias, Senin 04/03/2019

Di katakannya, hal ini merupakan perhatian khusus dan serius dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah Kab.Nias

Di sampaikannya, visi dan misi bupati dan wakil bupati Nias masa jabatan 2016-2021 adalah, mewujudkan Kab.Nias yang maju mandiri dan sejahtera, karna salah satunya misi untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintah yang baik dengan birokrasi yang bersih dan responsif

Lanjut bupati menjelaskan, Kunker Tim BPK-RI di Kab.Nias untuk melakukan pemeriksa'an terkait pengelola'an keuangan pemerintah Kab.Nias T.A 2018,    bupati menegaskan agar seluruh kepala OPD di jajaran pemerintah Kab.Nias bersifat kooperatif dan memberikan data dan dokumen yang di minta oleh BPK-RI,   Bupati juga berharap pada data tersebut menghasilkan target berupa prestasi opini wajar tanpa pengecualian (WTP)

Pada kesempatan ini
Bupati Nias juga menyampaikan tiga hal yakni:

1. Pemerintah kabupaten Nias sudah 4 kali berturut-turut dalam penataan penyusunan laporan keuangan kepada BPK Perwakilan Sumut dengan predikat wajar dengan pengecualian (WDP)
2. Pengendalian Aplikasi pengelola'an ke uangan dan aset belum terintegrasi, dimana pengguna'an APLIKASI SIPKD, AKRUAL, SIPKD MODUL ASET, SISMIOP dan Sistem informasi gaji PNS tidak didukung oleh standar operasional Prosedur (SOP) yang lengkap dan rinci
3. Paska pemekaran Kota Gunungsitoli sesuai dengan UU NO 47 Tahun 2008 tentang pembentukan kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Nias telah melaksanakan penyerahan aset secara bertahap dan dalam bentuk hibah murni ke Kota Gunungsitoli sebanyak 4 kali

Dari uraian di atas, masih ada aset-aset Pemerintah Kabupaten Nias yang masih berada di wilayah Kota Gunungsitoli yang masih dipergunakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias guna mendukung tugas-tugas Pemerintahan di Kabupaten Nias

Selanjutnya, terkait dengan perminta'an Pemerintah Kota Gunungsitoli tentang pemanfa'atan ataupun pemindah tanganan aset-aset Pemerintah Kabupaten Nias yang berasal diwilayah Kota Gunungsitoli, tentunya harus berpedoman pada ketentuan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelola'an barang milik daerah

Mengakhiri sambutannya Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli MM. memohon petunjuk dari perwakilan BPK-RI agar tata laksana Pemerintah segala Administrasi maupun pengaplikasiannya utamanya pengelola'an ke uangan daerah dan aset menjadi lebih baik dan menghasilkan prestasi Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) "ungkap bupati.(MG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK