Bupati Membuka Acara Pelantikan Linmas Se-Kabupaten Nias - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Sabtu, 02 Maret 2019

Bupati Membuka Acara Pelantikan Linmas Se-Kabupaten Nias

NIAS, GELORA HUKUM - Pelaksanaan pelatihan/sosialisasi pembekalan kepada anggota linmas se-kabupaten Nias Tahun Anggaran 2019 di buka secara resmi oleh Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli,MM. Bertempat di  Ruang serbaguna Kecamatam Gido selasa 26/02/2019

Kegiatan ini di laksanakan dalam dua kegiatan yaitu penyampaian ceramah materi dalam ruangan dan kegiatan luar ruangan yaitu praktek lapangan, padapenyampaian pembekalan ceramah dan pendalaman materi di sampaikan oleh 5 (lima)nara sumber yang berasal dari, Polres Nias, KPU Nias, Bawaslu, Kesbangpol dan Satpol PP masing masing dari Kab.Nias

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) agar menjadi provesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi utama yang di milikinya serta aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, terlebih-lebih menghadapi pemilu serentak yang di laksanakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah secara khusus pasal 14 ayat (1) program perlindungan masyarakat (linmas) perlu terus di berdayakan dan di tingkatkan perannya dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam menunjang program pemerintah baik dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, penanggulangan bencana serta ikut memelihara ketentraman dan ketertiban umum

Sebagai dasar hukum UU nomor 7 tahun 2007 tentang pemilu pada pasal 351 ayat 4 penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan di setiap TPS di laksanakan oleh dua orang petugas yang berasal dari satuan perlindungan masyarakat,
Permendagri nomor 10 tahun 2009 tentang penugasan satuan perlindungan masyarakat dalam penanganan ketentrama , ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pemilu pada pasal 2 satuan linmas melaksanakan penanganan ketentraman ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pemilu umum di lakukan dengan menjaga dan memelihara ketentraman ketertiban dan keamanan di setiap TPS,

Permendagri nomor 84 tahun 2004 tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat pada pasal 19 a, anggota satlinmas mempunyai hak mendapatkan pendidikan dan pelatihan,
Dan SK bupati nomor 331.1/0004/k/2019 tanggal 14 januari 2019 tentang panitia pelaksana kegiatan sosialisasi/pelatihan pembekalan anggota perlindungan masyarakat se-kabupaten Nias T.A 2019

Kemudian, pelaksanaan sosialisasi/pelatihan ini di ikuti sebanyak 862 orang anggota linmas yang di tempatkan dua orang di setiap TPS, ada pun jumlah TPS pada pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 di wilayah pemerintah Kabupaten Nias yang tersebar di 10 kecamatan dan 170 desa adalah sebanyak 431 TPS,
Pelaksanaan sosialisasi/pelatihan pembekalan anggota linmas T.A 2019 se-Kab.Nias di bagi dalam 3 rayon, dan pelaksanaan sosialisasi/pelatihan sa'at ini adalah rayon 1 (satu) di ikuti oleh empat kecamatan, 54 desa, 143 TPS dan 286 anggota linmas, dalam hal ini, kecamatan Gido memiliki 21 desa, 60 TPS dan 120 linmas, kecamatan sogaeadu memiliki 11 desa, 32 TPS dan 62 linmas, kecamatan ma'u 11 desa, 32 TPS dan 64 linmas, sementara kecamatan somolo-molo 11 desa, 19 TPS dan 38 linmas,

Pada sambutan Bapak Bupati Nias menyampaikan, sosialisasi/pelatihan dan pembekalan kepada anggota satuan perlindungan masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya di mana dulu satminkalanya adalah satuan polisi pamong praja Kabupaten Nias, dan hal bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan anggota satuan perlindungan masyarakat dalam penanganan ketentraman ketertiban dan keamanan di setiap TPS,

Lanjut Bapak Bupati Nias mengucapkan terima kasih kepada unsur forkopimda yang telah mendukung kegiatan ini, dan terlebih-lebih kepada para nara sumber yang telah meluangkan waktunya demi terselenggaranya pelaksanaan pemilu di Kabupaten Nias,

Bapak Bupati Nias mengharapkan  kepada anggota satuan perlindungan masyarakat, agar benar2 mengikuti kegiatan ini dengan baik, "ungkap Bupati. (Makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK