Bawaslu Diminta Segera Evaluasi Penetapan PTPS Kec. Mau - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Rabu, 27 Maret 2019

Bawaslu Diminta Segera Evaluasi Penetapan PTPS Kec. Mau



NIAS, GELORA HUKUM - Sejumlah kaum intelektual Kec. Ma'u merasa kesal atas tindakan Panwascam Kec.Mau Kab. Nias dalam melakukan perekrutan dan penetapan Pengawas TPS Desa diwilayah Kec.Mau yang bertugas pada pemilu April 2019, pelaksanaan perekrutan diduga tidak transpran bahkan sarat kepentingan, dibuktikan ada nama ditetapkan sebagai pemenang sementara masih "dibawah umur", juga ada yang rangkap jabatan status perangkat Desa.

Hal ini terungkap atas Pengumuman penetapan nama Pengawas TPS terpilih tanggal 11 Maret 2019, diantaranya LG alamat Desa Sisarahili Ma'u dengan nyata kurang umur (kurang 25 tahun) dan APH lagi aktif sebagai perangkat desa, tetapi ditetapkan sebagai pemenang, sementara sejumlah nama yang memenuhi syarat malah dinyatakan kalah, ungkap salah seorang peserta sambil menunjukan bukti berupa data.

Lebih ironis, peserta berinisial LG tidak lulus sebagaimana hasil pengumuman peserta calon PTPS tanggal (28/2/208), tetapi nama tersebut tiba tiba muncul dan ditetapkan sebagai PTPS terpilih tertuang pada pengumuma Panwascam tanggal 11/3/2019, sementara saya yang lulus pada seleksi pencalonan malah dinyatakan kalah pada penetapan peserta terpilih, ungkap lagi salah seorang peserta calon PTPS yang enggan menyebut namanya.

Dilanjutkan, atas fakta ini saya bersama teman teman telah langsung mendatangi Bawaslu Kabupaten Nias untuk melaporkanya peristiwa ini, dan mereka mengatakan akan menindaklanjuti karena apa yang terjadi sudah melanggar aturan, tetapi aneh bin ajaib sampai sekarang tidak ada tindakan nyata, malah pelantikan Pengawas TPS se-Kec. Ma'u telah dilaksanakan pada hari Senin 25/3/2019 hari lalu.

Lanjutnya lagi, tentu dalam hal ini kami tidak berhenti mencari kebenaran yang seadil adilnya, kami yang merasa dikorbankan terus berharap agar Bawaslu Kabupaten Nias  dapat segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja Panwascam Kec. Ma'u karena diduga sengaja mengebiri ketentuan yang berlaku, juga kami meminta agar hasil penetapan PTPS itu di evaluasi kembali, bila tidak maka dengan terpaksa kami akan melaporkan kepada Bawaslu propinsi dan pusat.

Ketua pokja Perekrutan Pengawas TPS panwascam ma'u Soriman Waruwu, dengan singkat mengangatakan tdk ada sama sekali Pengawas TPS yang lulus  tanpa memenuhi syarat.

Melalui Via WA (20/3/20) kepada Media Gelora Hukum,  pihak Bawaslu Kab.Nias melalui staf SDM berinisial KM dengan singkat mengatakan; kami sudah menginformasikan kepada pihak Panwascam untuk melakukan Verifikasi data pelamar. (Darma Halawa).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK