Rapat Koordinasi APBdesa 2019 Se-Kab. Nias Digelar - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Kamis, 14 Februari 2019

Rapat Koordinasi APBdesa 2019 Se-Kab. Nias Digelar

Nias, gelorahukum.com - Rapat koordinasi penyusunan Rancangan peraturan Desa se Kabupaten Nias tentang APBdesa Tahun anggaran 2019, yang di laksanakan di aula paroki hiliweto Gido, Rabu 13/02/2019.

Yang di hadiri oleh Bupati Nias Drs. Sokhiatulo laoli, MM., wakil Bupati Nias, Sekda,  asisten Sekda, Kepala dinas PMD,  tim pembina pengelola keuangan Desa Kab. Nias, Camat se Kab. Nias,  ketua BPD Se Kab. Nias dan tenaga ahli pendamping P3MD Se Kab. Nias,

pada Arahan dan bimbingan oleh Bupati Nias menyampaikan, berkenandengan penyusunan Rancangan peraturan Desa se kabupaten Nias tentang APBdesa T.A 2019, kami informasikan bahwa
pagu dana transfer yang menjadi bagian dari pendapatan desa untuk T.A 2019, yakni :
1.  dana desa sebesar Rp. 180.585.127.000 (seratus delapan puluh milyar lima ratus delapan puluh lima juta seratus dua puluh tujuh rupuah)
2.  Alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp. 45.763.716.900 (empat puluh lima milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus enam belas ribu sembulan ratus rupiah)
3.  Bagian hasil pajak daerah sebesar Rp. 538.208.925 (lima ratus tiga puluh delapan juta dua ratus delapan ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah)
4.  Bagian hasil retribusi daerah sebesar Rp. 293.650.000 (dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah.

Total transfer dana dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah Kab. Nias untuk T.A 2019 sebesar Rp. 227.180.702.825 (dua ratus dua puluh tujuh milyar seratus delapan puluh juta tujuh ratus dua ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah)

Sebagian salah satu apresiasi kita terhadap perhatian pemerintah pusat maka di harapkan agar kepala desa bersama dengan ketua BPD berkomitmen  mempercepat penyusunan APBdesa T.A 2019 yang telah di sesuaikan dengan peraturan menteri dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelola'an keuangan desa, melaksanakan penyelarasan kegiatan dengan arah kebijakan perencana'an pembangunan Kabupaten sehingga tidak ada kegiatan yang tumpang tindih.

Lanjut bupati, ada pun tiga poin yang sering di temukan inspektorat kabupaten Nias terhadap pelaksana'an APBdesa dan penyelenggara'an pemerintah desa yakni :
1.  Penata'an administrasi Desa belum di Buat sebagai mana mestinya
2.  Pengeluaran APBdesa yang tidak di dukung dengan bukti-bukti yang lengkap
3.  Kekurangan Volume pekerja'an fisik
Maka dengan itu agar hal ini menjadi perhatian pada pelaksana'an APBdesa selanjutnya, " ungkap bupati Nias. (makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK