Ikhtiar Waruwu, SE Gelar Sosialisasi P2k2 Di Tuhemberua - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Minggu, 24 Februari 2019

Ikhtiar Waruwu, SE Gelar Sosialisasi P2k2 Di Tuhemberua

Ikhtiar waruwu SE, pendamping sosial
program keluarga harapan (PKH)
NIAS, GELORA HUKUM - Ikhtiar waruwu SE, pendamping sosial program keluarga harapan (PKH)  Kecamatan Ma'u Kabupaten Nias melaksanakan P2K2 (pertemuan peningkatan kemampuan keluarga)  kepada 29 KPM penerima PKH di desa Tuhemberua kecamatan ma'u Kabupaten Nias, berlangsung di rumah Kepala Desa Tuhemberua Erik Erwin jaya Gulo

Ikhtiar menguraikan bahwa P2K2 ini adalah pertemuan untuk meningkatkan kemampuan keluarga penerima manfaat program keluarga harapan,  tujuan bagaimana untuk menjadi orang tua yang baik, supaya ada kesadaran peserta mengenai pentingnya peran sebagai orang tua dan pengaruh terhadap tumbuh kembang anak, dan juga supaya ada kesadaran menggunakan pola pengasuhan yang lebih positif,  agar bantuan sosial program keluarga harapan ini tepat sasaran dan dapat di gunakan khususnya untuk kebutuhan anak.

Kepada peserta penerima PKH, agar setiap melakukan penarikan mengambil Slip dan di serahkan kepada pendamping untuk di serahkan di kabupaten,  di mana apa bila slip penarikan itu tidak di serahkan maka menjadi kendala untuk menerima selanjutnya.

Selain itu, peserta PKH yang melakukan penarikan di AGEN BRILINK melalui AGEN BRILINK, prinsipnya tidak dibenarkan terjadi pemotongan uang, mana kala terjadi maka peserta PKH itu segera  melaporkan kepada pendamping, memang Agen Brilink itu sudah bekerja sama dengan pemerintah sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk membantu masyarakat, kecuali kalau ada partisipasi penerima,  itu pun tidak di paksa.

Kepada peserta Penerima PKH yang sudah melakukan penarikan uang di Agen Brilink beberapa minggu yang lalu, maka seandainya Agen Brilink dengan sengaja melakukan pemotongan maka segera laporkan kepada pendamping kecamatan, dan pihak pendamping akan membuat surat pernyataan dan di tanda tangani oleh peserta, dan kemudian pihak pendamping menemani perserta untuk mendatangi Agen Brilink tersebut agar uang yang telah di potong itu di kembalikan

Di tempat yang sama, Ikhtiar waruwu SE kepada media gelorahukum.com mejawab pertanyaan dalam bentuk wawancara, menegaskan ; bila ada temuan andai kata Agen Brilink itu telah melakukan pemotongan maka segera di laporkan kepada pendamping,  dan pihak pendamping akan segera bertindak untuk mendatanginya supaya Hak anak yang telah di potong di kembalikan, karna Agen Brilink tidak di perbolehkan dengan sengaja melakukan pemotongan, karna itu adalah pungli,  "ujar ikhtiar mengakhiri (makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK