Edy Rahmayadi: Pelaku Penyunatan Anggaran Guru Honorer, Kita Pecat - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Minggu, 17 Februari 2019

Edy Rahmayadi: Pelaku Penyunatan Anggaran Guru Honorer, Kita Pecat

MEDAN' GELORA HUKUM - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyikapi perubahaan alokasi anggaran untuk penambahan gaji guru honor di APBD 2019 yang seharusnya mencapai Rp 129 Miliar namun informasi yang berkembang hanya Rp 89 Miliar.
Edy Rahyamadi menegaskan, bahwa jika hal tersebut memang terbukti kebenarannya, maka dirinya pun tak segan-segan untuk memecat pelaku pemotongan tersebut, (13/2/2019).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi E DPRD Sumut, Disdik Sumut dan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Sumut pada Selasa (12/2/2019) kemarin ada pemotongan anggaran.
Wakil Ketua dan anggota Komisi E DPRD Sumut H Syamsul Qodri mengatakan anggaran sebesar Rp129 miliar di Disdik Sumut yang pengalokasiannya diperuntukkan untuk penambahan gaji guru honorer telah disepakati oleh tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) Pemprovsu bersama Badan Anggaran (Banggar) dewan untuk ditampung di APBD 2019, sehingga anggaran tersebut tidak bisa dirubah ataupun dibatalkan begitu saja.
“Dari kesepakatan Banggar eksekutif-legislatif, seharusnya alokasi anggaran untuk penambahan gaji guru honor di APBD 2019 keseluruhannya mencapai Rp129 miliar. Tapi ternyata hanya dialokasikan Rp 89 miliar atau 'raib' Rp 40 miliar. Ini perlu ditelusuri, permainan siapa ini,” ujar Syamsul Qodri.
Menurutnya, dengan raibnya anggaran sebesar Rp 40 miliar pada mata anggaran untuk penambahan gaji guru honor tersebut, alhasil anggaran guru honor hanya tertampung Rp 89 miliar lebih di APBD 2019 artinya tidak ada kenaikan.
Padahal Banggar sudah sepakat akan ada penambahan dengan total keseluruhan mencapai Rp129 miliar.
Oleh karenanya, Syamsul Qodri secara tegas mengatakan, bahwa pihakya (Komisi EDPRD Sumut) akan mencari kepastian dan mencari tau siapa mafia anggaran yang membatalkan penambahan gaji guru honor tersebut.
TAPD dan Banggar menyepakati ada penambahan alokasi anggaran, tapi kenapa tidak masuk dalam dokumen APBD? Ini berarti TAPD yang bermain, masa dipotong gitu, kalau memang ada, nanti kita pecat itu pelakunya, tegas Edy.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi E DPRD Sumut, Disdik Sumut dan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Sumut pada Selasa (12/2/2019) kemarin ada pemotongan anggaran.
Wakil Ketua dan anggota Komisi E DPRD Sumut H Syamsul Qodri mengatakan anggaran sebesar Rp129 miliar di Disdik Sumut yang pengalokasiannya diperuntukkan untuk penambahan gajiguru honorer telah disepakati oleh tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) Pemprovsu bersama Badan Anggaran (Banggar) dewan untuk ditampung di APBD 2019, sehingga anggaran tersebut tidak bisa dirubah ataupun dibatalkan begitu saja.
Dari kesepakatan Banggar eksekutif dan legislatif, seharusnya alokasi anggaran untuk penambahan gaji guru honor di APBD 2019 keseluruhannya mencapai Rp129 miliar. Tapi ternyata hanya dialokasikan Rp 89 miliar atau 'raib' Rp 40 miliar. Ini perlu ditelusuri, permainan siapa ini,” ujar Syamsul Qodri.
Menurutnya, dengan raibnya anggaran sebesar Rp 40 miliar pada mata anggaran untuk penambahan gaji guru honor tersebut, alhasil anggaran guru honor hanya tertampung Rp 89 miliar lebih di APBD 2019 (tidak ada kenaikan). 
Padahal Banggar sudah sepakat akan ada penambahan dengan total keseluruhan mencapai Rp129 miliar.
Oleh karenanya, Syamsul Qodri secara tegas mengatakan, bahwa pihakya (Komisi EDPRD Sumut) akan mencari kepastian dan mencari tau siapa mafia anggaran yang membatalkan penambahan gaji guru honor tersebut.
TAPD dan Banggar menyepakati ada penambahan alokasi anggaran, tapi kenapa tidak masuk dalam dokumen APBD? Ini berarti TAPD yang bermain, tegasnya.(Yully Anggie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK