Polres Nisel, Tetapkan Toroziduhu Tel & Arowolo'o Baene Tersangka - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Rabu, 16 Januari 2019

Polres Nisel, Tetapkan Toroziduhu Tel & Arowolo'o Baene Tersangka

NIAS, GELORA HUKUM - Laporan Polisi yg disampaikan Asaziduhu Bu'ulolo, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan perampasan hak milik tanah, dengan nomor perkara perdata No:36/Pdt.G/2018/Pn.Gst, akhirnya terlapor TÅ‘rÅ‘ziduhu Telaumbanua dan Arowolo'Å‘ Baene ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias Selatan berdasarkan SP2HP nomor :  B/03/Res.1.9/I/2019/Reskrim (7/1/2019).

Dalam surat SP2HP tersebut tertuang hasil proses perkara yang di laporkan oleh Azaziduhu Buulolo pada tanggal 27 Oktober 2017, tahun lalu dengan laporan polisi nomor : LP/152/X/2017/SPKT/”A”/SU/Res-Nisel atas nama terlapor Arowolo’o Baene bersama Toroziduhu Telaumbanua dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dan Perampasan Hak Milik Tanah sebagaimana dimaksud didalam Pasal 266 Sub pasal 263 lebih subs pasal 385 ke 1e Jo pasal 56 KUHPidana.

Azaziduhu Buulolo kepada awak media Gelora Hukum melalui telepon seluler mengatakan, Kami sangat berterimakasih kepada Pihak Polres Nias Selatan atas penetapan Arowolo’o Baene dan Toroziduhu Telaumbanua dimana oknum-oknum ini segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan di tahan, jelasnya.

Azaziduhu Buulolo menghimbau kepada penegak hukum di bumi nias ini agar para pelaku-pelaku mafia tanah yang sampai melakukan pemalsuan  surat dan lain-lain demi keuntungan pribadi dan kelompoknya segera di tuntut seberat-beratnya agar para pelaku jerah dan orang lain juga tidak melakukan hal demikian, tegasnya. (Makmur G) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK