NIAS, GELORA
HUKUM - Pelaksana'an dan pengelola'an dana desa atualuo Kecamatan Ma'u Kabupaten
Nias APBdesa T.A 2018 terkesan tidak transparan, dan banyak yang ditutup
tutupi, hal ini ADS.Gulo masyarakat desa Atualuo, kepada Wartawan
GeloraHuku.com tanggal 17-12-2018 menjelaskan, anggaran dana desa atualuo
sampai sa'at ini sudah pada tahap pelaksana'an dengan nilai 60% sudah di tarik
dari rekening kas desa dari total anggaran kurang lebih Rp 1,3 milyar, sampai
hari ini baliho APBDes dan papan informasi proyek fisik pembangunan belum di
pasangkan di tempatnya,
Lanjut,
masyarakat desa atualuo KS.Gulo kami merasa gelisah dan dirugikan atas informasi publikasi pelaksana'an dana desa
atualuo T.A 2018 termasuk realisasi tahapan tahapan pelaksana'an dari setiap
pos belanja keuangan yang mana setiap kegiatan dari setiap jenis kegiatan
target pencapaian masyarakat dan publik tidak tahu,
Adapun yang
membuat masyarakat menjadi bingung dalam hal pelaksana'an fisik pembangunan
yang dialokasikan pada perkerasan dan pengaspalan jalan di dusun II desa atualuo
dengan anggaran Rp.755.000.000 (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) dimana
pada tanggal 8 oktober 2018 kepala desa atualuo An. fonaha gulo S.Pd.K
mengagendakan musyawarah rapat yang menghadirkan masyarakat di wilayah lokasi
pembangunan tersebut, pada sa'at itu dalam ruang diskusi rapat memberikan
kesempatan kepada masyarakat yang memiliki bahan material lokal dari batu
gunung dengan batas waktu hanya 8 hari kalender, setelah waktu yang telah di
tentukan maka tidak lagi di perbolehkan kepada masyarakat untuk melakukan
penyedia'an bahan batu dari lokal, melainkan di datangkan batu dari luar oleh
angkutan mobil,
Ketika waktunya 8 hari dari tanggal 8 oktober
sampai 16 oktober 2018, pihak tim pelaksana kegiatan TPK telah mendatangkan
bahan material batu dari luar desa yg harganya jauh lebih murah dari harga RAB
yakni Rp 627.000 per meter kubik sedangkan harga belanja yang disediakan dari
luar hanya berkisar Rp 300.000 per meter kubik,
Fidelis Gulo,
Warga Desa Atualuo dan juga sebagai Tim Investigasi GNPK-RI (Gerakan Nasional
Pencegahan Korupsi Republik Indonesia) Prov.Sumut kepada wartawan
GeloraHukum.com mengataka, itu akan lebih baik jika kelebihan dari selisih
harga Pada RAB dapat menjadi penambahan
volume fisik pembangunan di desa
kita, tetapi yang kita ragukan akan hal ini sebab kita tidak tau apakah dengan
mencari harga yang murah di ikuti dengan adanya perubahan nilai harga belanja
pada RAB Sampai sa'at ini berita acara perubahan rencana belanja atau revisi
RAB belum ada,
Lanjut
fidelis, jika revisi RAB atas perubahan rencana RAB Tidak ada maka kita patut
menduga kalau pihak pengelola kegiatan membuat laporan pertanggungjawaban
sesuai dengan RAB namun harga belanja hanya setengah dari harga yang ada di
dalam RAB, tentu kita menduga bahwa mereka mencari keuntungan diri sendiri
tetapi yang rugi adalah masyarakat
Di
tambahkannya, coba
bayangkan harga batu yang di belanjakan Rp.300.000 dikalikan jumlah batu 300
kubik harganya hanya 90 juta,sedangkan dalam RAB Rp 627.000 dikalikan 300 kubik
nilainya 188.100.000., artinya jika RAB tidak di revisi maka masyarakat
mengalami kerugian sebesar 98.100.000 itupun masih dalam lingkaran satu item
belanja dan masih belum termasuk belanja lain ditambah lagi adanya perubahan
sistem pelaksana'an metode padat karya tunai yang mengerjakan adalah masyarakat
dengan sistem HOK, namun kepala desa dan TPK mengubah dengan cara di
perborongkan perpatok, ujar fidelis kepada media,,
Ketika di
konfirmasi wartawan GeloraHukum.com kepada BPM Kab.Nias dalam hal ini bapak
Tohar rudin sebagai Kabid mengatakan,
Kebijakan
pemerintah desa harus transparan, sebaiknya mengutamakan potensi lokal setempat
dan swakelola,
Di
katakannya,,,, tolong di pertanyakan
kepada kepala desa apakah papan informasi tertampung di APBdesa.?? sebaiknya
papan informasi wajib di pasang di tempat strategis, ujar pak tohar. (Makmur Gulo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar