Polres Nias Jaga Netralitas, Jangan Jadi Sarang Balas Dendam - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Minggu, 18 November 2018

Polres Nias Jaga Netralitas, Jangan Jadi Sarang Balas Dendam

Jason Hulu
Ketua DPD Assosiasi Kabar Online Indonesia Kep. Nias
Gunungsitoli, Gelora Hukum, Ketua DPD Assosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Kepulauan Nias Jason Hulu melalui Via Televon, lagi berada di Kantor Poldasu medan (16/11/2018), menyikapi peristiwa motif dugaan suap terhadap Yason Yonatan Gea wartawan salah satu media Online di Kepulauan Nias, dengan tegas mengatakan; saya minta Polres Nias agar setia menjaga sikap Netralitas dalam menjalankan abdi Tugas pelayanan serta jangan mau dijebak menjadi alat atau sarang balas dendam bagi oknum tertentu, wartawan itu harus di lindungi bukan di musuhi kecuali kalau terbukti melakukan pelanggaran dengan dalik yang obyektif, sebab dalam melakukan tugas Jurnalistik ibarat kancil berperang dalam sarang harimau.

Lanjut Jason, saya amati proses penerapan delik hukum terhadap penangkapan Yason Yonatan Gea itu terlalu prematur dan identik dengan kriminalisasi terhadap wartawan dan patuh diasumsikan agar wartawan bungkam dalam mengungkap peristiwa yang lebih substansial, keyakinan penyidik harusnya mempertimbangkan skenario dibalik peristiwa, sebab sebelum dugaan jebakan suap terjadi terhadap Yason Gea selaku penerima dan pemberi Drs. Gatimbowo Lase “Kepala cabang Dinas Pendidikan Propsu” adanya retentan persoalan sebelumnya, dimana Yason Gea berkali kali publis aib foto mesra mirip Drs. Gatimbowo Lase dengan perempuan muda yang bukan istrinya, dari pemberitaan itu menuai reaksi dan kutukan dari masyarakat dengan konklusi, kalau foto itu benar maka Drs. Gatimbowo Lase bukan hanya mencoreng moral pendidikan, tetapi moran Publik juga ikut terhina, metodologi atas peristiwa itu akhirnya berujung delik jebakan suap.

Kalau perbuatan suap menyuap itu benar, seharusnya pemberi “Drs. Gatimbowo Lase” yang paling bertanggungjawab, tentu obyek locus delikti siapa yang utama memiliki niat, apakah penerima tentu deliknya pemerasan dan harus ada bukti yang akurat, sementara pemberi, harusnya lebih utama mendapat sanksi normal hukum pidana, sebab motif keyakinan interpretasi perbuatan melawan hukum terpenuhi, bisa saja agar aibnya tertutupi maka berbuat memberikan sesuatu, atau dengan jebakan lain “Jebakan Suap” agar dendamnya terpenuhi, ironisnya dengan hanya pihak diduga penerima yang ditindak, sementara pemberi tanpa tindakan tegas, maka aspek hukum telah bertindak tidak adil (Pilih Kasih), dari itu kiranya pihak Penyidik dapat menujukan profesionalismenya dalam menyikapi persoalan ini, demi terjaganya marwah dan nama baik Polres Nias, sebelum persoalan ini berbuntut panjang, dan hendaknya tidak berhenti begitu saja, dugaan aib asusila Drs. Gatimbowo Lase juga harus di usut tuntas tanpa menunggu delik aduan tapi delik pidana umum, tandas Jason mengakhiri. (Makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK