Nias Gelorahukum.com - Pekerjaan perkerasan jalan di desa
atualuo, Kecamatan Ma'u Kabupaten Nias yang bersumber dari APBdes T.A 2018
pelaksana'annya tidak transparan dan terkesan sarat dengan praktek Korupsi, hal
ini disampaikan warga dilokasi kerja Desa Atualuo (29/10/2018).
Dari hasil pantauan lapangan, sejumlah masyarakat
menuturkan kepada awak wartawan media Gelorahukum.com bahwa, pada pelaksana'an
DD/ADD desa Atualuo dengan pagu dana yang di diarahkan pada pembangun perkerasan
dan pengaspalan jalan lokasi dusun II Rp.755.000.000 (tujuh ratus lima puluh
lima juta rupiah) dan dikerjakan dengan metode padat karya tunai dan 30% dari jumlah
dana fisik di jadikan upah kerja dalam bentuk (HOK), dengan tujuan untuk
membantu masyarakat desa agar tersentuh dengan pemberdaya'an dari dana desa
tersebut.
Warga Desa lain Eds Gulo menuturkan, dalam pelaksana'an dan
pengelola'an dana desa khususnya bidang pembangunan ini mayoritas masyarakat
desa Atualuo merasa dirugikan oleh cara kepala desanya An. FONAHA GULO S.Pd.K karna
dalam pembelian bahan material lokal dari masyarakat berupa batu gunung, terjadi
pemotongan harga, dimana di dalam RAB harga batu/m³ Rp.627.000 dipotong MBLB
(pajak) dan tangkahan Rp.50.000, sehingga total seharusnya pembelian kepada
masyarakat Rp. 577.000.- Namun pembelian mereka kepda kamai masyarakat hanya Rp.450.000,
sehingga sisa yang 127.000 dikemanakan, apa lagi kalau bukan digelapkan.
Pemotongan ini mencuat pada pertemuan pada bulan september
2018 lalu, tetapi berhubung tanpa ada penjelasan yang bermanfaat bagi kami
masyarakat, sehingga usul itu tidak mejadi bagian dari kesepakatan bersama,
tapi anehnya kini diberlakukan begitu saja.
Anehnya lagi, bahan material lokal yang disediakan olehmasyarakat
diantaranya Edius Gulo dan kasmirus Gulo berupa batu gunung sebanyak 34 meter
kubik bahkan telah di pergunakan TPK di pasangkan pada ruas jalan tersebut,
namun harga batu dimaksud sedikit pun belum dibayarkan sampai sa'at ini, dan
ketika di pertanyakan kepada ketua TPK bernama Agustinus Gulo alias Ama melvi
Gulo, malah mengatakan yang menangani pembayaran keuangan adalah bukan kami
TPK, tapi di tunggulah anggota BPD Desa bernama ANÖTÖNA Gulo alias Ama Diwan.
Selanjutnya Kasmirus Gulo warga setempat menjelaskan,
sistem pengelolaan dana Desa di Atualuo ini sangat aneh, bagaimana mungkin BPD
bisa menangani keuangan Desa termasuk sebagai juru bayar dari harga material
lokal kepada masyarakat, seharusnya BPD itu berperan sebagai pengawasan
termasuk keuangan Desa.
Selain itu seharusnya stiap pembayaran biaya belanja
anggaran khusus bidang pembangunan di tangani oleh TPK, bukan bendahara apalagi
BPD yang membayarkan kepada masyarakat, sementara bendahara desa hanya mencatat
dan mengeluarkan keuangan sesuai perminta'an dari masing-masing bidang pengelola,
ujar kasmirus.
Fidelis Gulo masyarakat Desa Atualuo Kecamatan Ma'u
Kabupaten Nias, dan juga sebagai bidang investigasi GNPK-RI (Gerakan Nasional
Pencegahan Korupsi Republik Indonesia) provinsi sumatera utara mengatakan,
sesungguhnya masyarakat begitu senang dengan adanya pembangunan dari dana desa
ini, tetapi malah sebaliknya kini mereka merasa di tipu dan di bodoh-bodohi, bagaimana
mungkin bahan material lokal dari masyarakat kok di tangguhkan pembayaran-nya sedangkan
bahan material yang di belanjakan dari luar lokal dan bahan pabrikasi dari toko
seperti semen biayanya di bayar tunai, fakta ini sangat ironis masyarakat terkesan
dibuat seperti pengemis diatas jeri payah masyarakat itu sendiri.
Dari hasil investigasi kita, sesungguhnya para pengelola
kegiatan ini diduga kuat dengan sengaja meraih keuntungan melaui cara yang
tidak wajar, termasuk menekan harga bahan material lokal kepada masyarakat di luar
harga yang tertuang pada RAB, begitu juga dengan sistem metode pelaksanaan pekerjaan
yang mana didalam RAB pekerja dihitung dengan sistem kerja harian (HOK) tapi fakta
di lapangan pekerja'an di laksanakan dengan sistem borongan, sehingga dugaan
niat jahat yang terencana oleh kuasa pengguna anggaran beserta tim pelaksana
kegiatan APBdes tahun 2018 sangat sulit terbantahkan demi meraih keuntungan
yang banyak buat pribadi dan kelompoknya, tandas Fidelis.
Ironisnya lagi bahwa Bendahara Desa Atualuo ini di
sebut-sebut OTIMINS WARUWU alias INA DIWAN yang nota bene istri dari Anggota BPD
ANÖTÖNA GULO S.Pd, sehingga wajar kalau diduga kuat bahwa pada pelaksana'an APBdes
TA 2018 di Desa Atualuo diyakini ada permainan yang terselubung berbasis
koorporasi, Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang bertujuan untuk membodoh-bodohin
masyarakat dimana pada pelaksana'an kegiatan ini di laksanakan oleh
mereka-mereka saja. Tandas Fidelis Gulo mengakiri.
Melalui Via telepon seluler anggota BPD ANÖTÖNA GULO, S.Pd,
dengan singkat mengatakan saya sedang sibuk langsung saja di tanyakan
kepada kepala desa, dan disaat kepala Desa di hubungi dengan berulang ulang
ternyata tidak ada jawaban begitu juga melalui SMS tidak ada penjelasan. (F.Gulo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar