Pengelolaan Dana Desa Atualuo, Diduga Sarat Korupsi - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Senin, 29 Oktober 2018

Pengelolaan Dana Desa Atualuo, Diduga Sarat Korupsi


Nias Gelorahukum.com - Pekerjaan perkerasan jalan di desa atualuo, Kecamatan Ma'u Kabupaten Nias yang bersumber dari APBdes T.A 2018 pelaksana'annya tidak transparan dan terkesan sarat dengan praktek Korupsi, hal ini disampaikan warga dilokasi kerja Desa Atualuo (29/10/2018).

Dari hasil pantauan lapangan, sejumlah masyarakat menuturkan kepada awak wartawan media Gelorahukum.com bahwa, pada pelaksana'an DD/ADD desa Atualuo dengan pagu dana yang di diarahkan pada pembangun perkerasan dan pengaspalan jalan lokasi dusun II Rp.755.000.000 (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) dan dikerjakan dengan metode padat karya tunai dan 30% dari jumlah dana fisik di jadikan upah kerja dalam bentuk (HOK), dengan tujuan untuk membantu masyarakat desa agar tersentuh dengan pemberdaya'an dari dana desa tersebut.

Warga Desa lain Eds Gulo menuturkan, dalam pelaksana'an dan pengelola'an dana desa khususnya bidang pembangunan ini mayoritas masyarakat desa Atualuo merasa dirugikan oleh cara kepala desanya An. FONAHA GULO S.Pd.K karna dalam pembelian bahan material lokal dari masyarakat berupa batu gunung, terjadi pemotongan harga, dimana di dalam RAB harga batu/m³ Rp.627.000 dipotong MBLB (pajak) dan tangkahan Rp.50.000, sehingga total seharusnya pembelian kepada masyarakat Rp. 577.000.- Namun pembelian mereka kepda kamai masyarakat hanya Rp.450.000, sehingga sisa yang 127.000 dikemanakan, apa lagi kalau bukan digelapkan.
Pemotongan ini mencuat pada pertemuan pada bulan september 2018 lalu, tetapi berhubung tanpa ada penjelasan yang bermanfaat bagi kami masyarakat, sehingga usul itu tidak mejadi bagian dari kesepakatan bersama, tapi anehnya kini diberlakukan begitu saja.

Anehnya lagi, bahan material lokal yang disediakan olehmasyarakat diantaranya Edius Gulo dan kasmirus Gulo berupa batu gunung sebanyak 34 meter kubik bahkan telah di pergunakan TPK di pasangkan pada ruas jalan tersebut, namun harga batu dimaksud sedikit pun belum dibayarkan sampai sa'at ini, dan ketika di pertanyakan kepada ketua TPK bernama Agustinus Gulo alias Ama melvi Gulo, malah mengatakan yang menangani pembayaran keuangan adalah bukan kami TPK, tapi di tunggulah anggota BPD Desa bernama ANÖTÖNA Gulo alias Ama Diwan.

Selanjutnya Kasmirus Gulo warga setempat menjelaskan, sistem pengelolaan dana Desa di Atualuo ini sangat aneh, bagaimana mungkin BPD bisa menangani keuangan Desa termasuk sebagai juru bayar dari harga material lokal kepada masyarakat, seharusnya BPD itu berperan sebagai pengawasan termasuk keuangan Desa.
Selain itu seharusnya stiap pembayaran biaya belanja anggaran khusus bidang pembangunan di tangani oleh TPK, bukan bendahara apalagi BPD yang membayarkan kepada masyarakat, sementara bendahara desa hanya mencatat dan mengeluarkan keuangan sesuai perminta'an dari masing-masing bidang pengelola, ujar kasmirus.

Fidelis Gulo masyarakat Desa Atualuo Kecamatan Ma'u Kabupaten Nias, dan juga sebagai bidang investigasi GNPK-RI (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia) provinsi sumatera utara mengatakan, sesungguhnya masyarakat begitu senang dengan adanya pembangunan dari dana desa ini, tetapi malah sebaliknya kini mereka merasa di tipu dan di bodoh-bodohi, bagaimana mungkin bahan material lokal dari masyarakat kok di tangguhkan pembayaran-nya sedangkan bahan material yang di belanjakan dari luar lokal dan bahan pabrikasi dari toko seperti semen biayanya di bayar tunai, fakta ini sangat ironis masyarakat terkesan dibuat seperti pengemis diatas jeri payah masyarakat itu sendiri.

Dari hasil investigasi kita, sesungguhnya para pengelola kegiatan ini diduga kuat dengan sengaja meraih keuntungan melaui cara yang tidak wajar, termasuk menekan harga bahan material lokal kepada masyarakat di luar harga yang tertuang pada RAB, begitu juga dengan sistem metode pelaksanaan pekerjaan yang mana didalam RAB pekerja dihitung dengan sistem kerja harian (HOK) tapi fakta di lapangan pekerja'an di laksanakan dengan sistem borongan, sehingga dugaan niat jahat yang terencana oleh kuasa pengguna anggaran beserta tim pelaksana kegiatan APBdes tahun 2018 sangat sulit terbantahkan demi meraih keuntungan yang banyak buat pribadi dan kelompoknya, tandas Fidelis.

Ironisnya lagi bahwa Bendahara Desa Atualuo ini di sebut-sebut OTIMINS WARUWU alias INA DIWAN yang nota bene istri dari Anggota BPD ANÖTÖNA GULO S.Pd, sehingga wajar kalau diduga kuat bahwa pada pelaksana'an APBdes TA 2018 di Desa Atualuo diyakini ada permainan yang terselubung berbasis koorporasi, Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang bertujuan untuk membodoh-bodohin masyarakat dimana pada pelaksana'an kegiatan ini di laksanakan oleh mereka-mereka saja. Tandas Fidelis Gulo mengakiri.

Melalui Via telepon seluler anggota BPD ANÖTÖNA GULO, S.Pd, dengan singkat mengatakan saya sedang sibuk langsung saja di tanyakan kepada kepala desa, dan disaat kepala Desa di hubungi dengan berulang ulang ternyata tidak ada jawaban begitu juga melalui SMS tidak ada penjelasan. (F.Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK