Ketua PD GNPK RI Nias Barat Gugat Timsel dan KPU RI - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Senin, 08 Oktober 2018

Ketua PD GNPK RI Nias Barat Gugat Timsel dan KPU RI

Jason Hulu (Ketua PD GNPK RI Kab. Nias Barat)
Medan, Gelora Hukum - Ketua PD Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi RI Kab. Nias Barat, Jason Hulu, sekaligus sebagai peserta Seleksi Calon Anggota KPU Sumut V secara resmi gugat Timsel Sumut V (tergugat I) dan KPU RI (Tergugat II) di Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara, Jum’at  5 Oktober 2018 dengan Nomor Perkara : 666/Pdt-G/2018/PN Mdn, perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Jason Hulu menjelaskan, Obyek Gugatan terhadap tergugat bahwa, berkaitan dengan kredibilatas Timsel itu sendiri, dengan terjadinya pengulangan tahapan seleksi wilayah Sumut V pada waktu lalu, khusunya di Kab. Nias Selatan maka dipastikan telah terjadi Kecurangan, maka seharusnya secara moral 5 orang Timsel Sumut V itu secara utuh wajib turut bertanggungjawab, namun faktanya hanya 2 orang yang diberhentikan, sementara 3 orang lagi termasuk Ketua Timsel selaku penanggungjawab utama bahkan dibiarkan melaksanakan seleksi lanjutan.

Rentetan Kebobrokan lain kinerja Timsel Sumut V, dalam pengumuman yang diterbitkan terdapat peserta siluman, namanya tiba – tiba muncul untuk diberi hak mengikuti seleksi lanjutan, sementara nama yang bersangkutan sama sekali tidak tercatat pada pengumuman seleksi Administrasi, tentu hal ini kita akan buktikan kemudian pada acara pembuktian, Tandas Jason.

Lanjut Jason, Jadwal rapat penetapan dan pengumuman hasil Tes Kesehatan dan Wawancara harusnya dilakukan pada Tanggal 24 September 2018 sebagaimana surat keputusan KPU RI No.1056/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018, tetapi timsel Sumut V malah menerbitkan pengumuman lebih dini pada Tanggal 22/9/2018 anehnya lagi tanggal pengumumannya tercatat tanggal 24, tetapi beberapa saat kemudian pada hari itu juga kembali diterbitkan pengumuman tertanggal 22/9/2018. Fakta ini selain Timsel dinilai tidak patuh pada asas kepastian hukum juga perbuatan rekayasa dan kebohongan publik sulit terbantahkan, betapa tidak Ketua Timsel Sendiri Tonny P Situmorang telah mengakui bahwa Pleno Penetapan hasil seleksi Kesehatan dan Wawancara itu dilakukan tanggal 23/9/2018, tetapi malah pengumuman diterbitkan tanggal 22, fakta ini akan kita buktikan lebih lanjut.

Selain itu, manfaat ruang tanggapan masyarakat terhadap rekam jejak peserta, timsel Sumut V terkesan mengabaikan, hal ini dibuktikan bahwa sejumlah peserta yang ditetapkan lulus pada tahap seleksi CAT, Phiskologi dan Seleksi Kesehatan dan Wawancara, terdapat sejumlah nama peserta yang telah mendapatkat Sanksi Peringatan Keras terbukti melalukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu dari DKPPU RI bahkan terdapat peserta yang mempunyai hubungan keluarga terhadap Partai Politik dan peserta calon Legislatif namun Timsel Sumut V tidak menghiraukan, ungkap Hura peserta seleksi dari Kab. Nias.

Fakta lain masih banyak yang belum kita ungkap, dalilnya telah kita sampaikan kepada KPU RI beriringan dengan Somasi yang telah kita alamatkan kepada Timsel Sumut V tanggal 24/9/2018 waktu lalu, berhubung tanpa tanggapan, maka gugatan uji materil terpaksa kita tempuh.

Saya juga berhadap kepada Hakim yang menangani perkara ini, agar obyektif dan tetap menjaga integritas dalam memberikan pengayoman, saya tidak berharap berpihak kepada kami, tetapi berpihaklah pada kebenaran dan keadilan yang hakiki, sebab gugatan perkara ini senantiasa dalam pengawasan Komisi Yudisial, tandas Jason mengakhiri. (Timred)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK