Gunungsitoli, Gelora Hukum – Oknum Anggota
DPRD Nias Utara Dalifati Ziliwu, S.Pd, M.Pd selama menjadi anggota DPRD Nias
Utara beliau juga selalu aktif di salah satu yayasan perguruan tinggi di Kepulauan
Nias, selama ini KPU Nias Utara terkesan diam bahkan tanpa Verifikasi faktual
yang bersangkutan kembali diperkenankan menjadi kandidat pada Pileg 2019 yang
akan datang, hal ini terungkap pada Konferensi PERS (18/9/2018).
Akumulasi
dari kegelisahan, akhir akhir ini sejumlah warga masyarakat Nias utara yang
tidak bersedia menyebut namanya, mengutuk keras kebijakan KPU Nias Uatara yang
terkesan pilih kasih serta tidak profesional dalam menerapkan berbagai aturan, betapa
tidak bagai mana mungkin seorang DPRD bisa dibenarkan memiliki profesi lain berbasis
rutinitas, efeknya bagaimana mungkin yang bersangutan bisa fokus berjuang untuk
kepentingan masyarakat kalau faktanya demikian, sementara biaya hidup yang
bersangkutan sepenuhnya digaji oleh kami masyarakat.
Lanjut
mereka, cukuplah kalau selama ini beliau menjadi perwakilan kami di DPRD Nias
Utara, perhatiannya untuk kepentingan kami sungguh tidak terasa, kurang memberi
diri secara penuh untuk melayani masyarakat khususnya Nias Utara. Selain itu Dalifati
ziliwu kami nilai kurang peduli terhadap keluhan masyarakat, terutama terhadap
kami warga di wilayah dapilnya waktu itu, jangankan yang lain jika ada kegiatan
atau pertemuan, kami jarang melihat kehadirannya.
Selama
Dalifati ziliwu menjabat anggota DPRD beberapa periode sungguh kami kecewa,
tentu kali ini kami membutuhkan wakil kami yang benar – benar bertanggungjawab,
peduli dan setian berjuang terhadap nasib masyarakat yang rentan atas kemiskinan,
dari itu kami berharap kepada KPU Nias Utara agar dapat meletakan esensi aturan
pemilu dengan benar, sebab setau kami sangat jelas di dalam UU bahwa orang yang
mencalonkan diri menjadi anggota dewan dan jajarannya mesti berani melepas profesi
lain yang bersifat tetap. Semoga KPU Nias utara secepatnya sembuh dari penyakit
diam. (Makmur Gulo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar