Hasil Seleksi Wawancara Timsel Sumut V Dinilai Cacat Hukum - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Sabtu, 22 September 2018

Hasil Seleksi Wawancara Timsel Sumut V Dinilai Cacat Hukum


Medan, Gelora Hukum - Sejumlah elemen masyarakat Kepulauan Nias antara lain Himpunan Masyarakat Ono Niha (HIMONI) dan Dewan Pimpinan Daerah Assosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Kepulauan Nias, meminta KPU RI segera membatalkan pengumuman Timsel Sumut V atas hasil seleksi wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kota Gunungsitoli, Kab. Nias dan Kab. Nias Utara Periode 2018-2023, karena di nilai cacat moral, etik dan hukum.

Pengumuman Timsel Sumut V
Tgl 22 September 2018
Menurut mereka pengumuman yang ditayangkan oleh Timsel Sumut V pada sabtu (22/9/2018) sangat kental dengan intervensi dan kecurangan yang terstruktur dan sistematis, betapa tidak pengumuman yang berisi nama-nama calon anggota KPU Kab/Kota Wilayah Sumut V, yang dinyatakan lulus seleksi tahap Kesehatan dan Wawancara. tanggal yang tercantum tercatat tanggal 22/9/2018, sementara pengumuman tersebut beredar pada hari sabtu Tanggal (22/9/2018), tentu tindakan ini nyata-nyata "mengangkangi"/melanggar Keputusan KPU RI tentang Jadwal Tahapan Seleksi.

Anehnya, beberapa jam setelah pengumuman itu terbit, Timsel Sumut V menerbitkan kembali pengumuman baru dengan mengganti tanggal, dari tanggal 22 menjadi tanggal 24/9/2018,  sementara berdasarkan Keputusan KPU RI No. 505, pengumuman calon Anggota KPU Kab/Kota di Wilayah Sumut V ini, seharusnya dilaksanakan pada Senin, 24/9/2018, kata Arianus Sarumaha, Wakil Ketua HIMONI.

Dilanjutkan Arianus, "Kami rakyat pemilik syah kedaulatan tentu sangat berkepentingan agar pelaksanaan pemilu kedepan dapat berkualitas, tidak tahu persis maksud dan tujuan Timsel menerbitkan lebih dini pengumuman ini, tapi kami menduga, ini semua by design untuk meluluskan pihak-pihak tertentu, kecam Arianus.

Indikasi adanya intervensi dan kecurangan yang terstruktur serta sistematis oleh Timsel Sumut V ini, sudah tampak sejak awak ketika banyak pihak yang mengganggu kinerja Timsel Sumut V, sehingga banyak keputusan terpaksa diubah, bahkan sebelumnya Timsel Sumut V juga melakukan seleksi ulang administrasi tanpa dasar dan alasan yang jelas, bahkan khususnya di Kab.Nias Selatan 16 (enam belas) orang yang sebelumnya tidak lulus, diluluskan kembali.

Selain protes dari Kab. Nias Selatan Yamobaso Giawa (peserta seleksi/korban ketidak adilan Timsel)  dari Kota Gunungsitoli mengatakan, Timsel sangat diduga kuat telah melanggar kode etik yakni azas kepastian hukum, tidak profesional, dan pengumuman tersebut cacat demi hukum.

Selain itu protes keras juga mengalir dari Kabupaten Nias Barat peserta seleksi yang enggan menyebut namanya, membenarkan bahwa kinerja Timsel Sumut V tersebut sangat buruk dan tidak obyektif, kualitas pertanyaan yang diajukan terhadap peserta untuk menguji kemampuan dan integritas seseorang sepertinya tidak ada, bahkan terkesan pilih kasih dalam memberikan pertanyaan sebagian hanya 1 atau dua pertanyaan saja, lalu Timsel mengatakan sudah cukup, bahkan sebagian peserta yang dipersulit pertanyaan dan tidak bisa menjawab tetapi dinyatakan lulus, fakta ini dapat dibuktikan pada rekaman wawancara dari Timsel.

Oleh karena itu, kami menyatakan sikap :
1. Mengecam tindakan Timsel Sumut V dalam seleksi calon anggota KPU Kab/Kota Periode 2018-2023, sebab dilaksanakan dengan mengangkangi peraturan yang berlaku;

2. Mendesak dan menunut agar KPU RI membatalkan hasil seleksi calon anggota KPU Kab/Periode 2018-2023, yang dilakukan oleh Timsel Sumut V. Sebab, selain tidak berdasar dan melanggar hukum juga sarat dugaan intervensi dari pihak lain. Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, terimakasih. Dto HIMONI & DPD AKRINDO Kep. Nias. (Timred) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK