Ketua DPP - LLPSU Protes Keras PHK Guru dan Honorer MAN Medan - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Kamis, 16 Agustus 2018

Ketua DPP - LLPSU Protes Keras PHK Guru dan Honorer MAN Medan

Muhammad Ali Harahap, SH
Ketua DPP - LLPSU

Gelora Hukum (Medan) Ketua DPP – LLPSU MUHAMMAD ALI HARAHAP, S.H, Leprotes keras atas PHK sepihak terhadap Guru dan Pegawai Honor MAN 2 Model Medan, menurutnya praktek seperti itu mengakibatkan lembaga Pendidikan berduka pada pada awal Juli 2018 karena para Guru dan Pegawai honor MAN 2 Model Medan mendapat kabar buruk ditengah malam sekitar jam 22,25 wib , pengabdian mereka berpariasi dari delapan tahun, lima tahun, empat tahun dan tiga tahun serta satu tahun, para guru tanpa jasa tersebut dianggap tidak memiliki kinerja yang bagus dan loyalitas pada Pimpinan Madarasah pada lembaga Pendidikan tersebut, yang lebih miris lagi, Surat pemberhentian sepihak tersebut dengan Metode pemberhentian Para Guru Honor dan  Pengawai MAN 2 Model Medan dengan cara  mengirimkan Surat melalui isi  SMS WHATS UPS (WA) telah mengirimkan Via Handpone pribadinya  No Hp: 081362343793  pada sekitar  jam 22.24 Sampai Jam 22.59  Wib Hari Kamis Tanggal 5 Juli 2018.

Pesan di sampaikan oleh Bagian Humas Sekolah  Madrasah Aliyah Negeri 2 Model Medan oleh  Saudara  Muhammmad Nur Edi sebagai Pejabat Wakil Kepala Sekolah Madrasah ( WKM ) Bagian Humas ,Alamat Jalan Willem Iskandar 7A Medan, yang dikirimkan kepada 14 Orang Guru Honor dan  Pengawai MAN 2 Model Medan , yang  isi konten sms Via Whats UPS tersebut adalah mengatakan : “Berdasarkan hasil Evaluasi kinerja dan analisis kebutuhan Tenaga Pendidik dan Kependidikan di MAN 2 Model Medan, Maka dengan ini kami beritahukan kepada saudara/i bahwa terhitung mulai tanggal 1 Juli 2018 , MAN 2 Model Medan memberhentikan saudara/I sebagai tenaga pendidik dan atau /kependidikan di MAN 2 Model Medan.

Selanjutnya atas nama Madrasyah kami menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan loyalitas yang diberikan selama bertugas di MAN 2 Model Medan . Demikian hal ini disampaikan ,atas perhatian saudara/I kami ucapakan terima kasih , ditandatangani Suratnya oleh : Irwansyah,  MA atas nama Kepala “Prihal : Pemberhentian sebagai tenaga pendidik dan / atau Kependidikan di MAN 2 Model Medan secara sepihak , tanpa ada alasan dan penjelasan secara sepihak dan kiriman SMS WA (Whats UPS) tersebut bukan melalui Website Resmi dari Sekolah MAN 2 Model Medan  Diduga telah melanggar UU ITE tersebut.

Adapun nama- nama Para Guru dan Pegawai Honor MAN 2 Model Medan antara lain,  Siti Syahraini Harahap, S.Pd  masa kerja 2 tahun guru PKn, Novita Sari S.Pd masa kerja 3 tahun 6 bulan  Guru Kimia, Isro Marito Siregar ,SE masa kerja 3 tahun Pegawai ,Nor Shahhira , S.Pd, masa kerja 1 tahun  Guru Matematika , Khairunnisa Batubara ,S.Pd, masa kerja 1 tahun  Guru Bahasa Inggris  , Desi Lawarni Tanjung,S.Pd, masa kerja 5 tahun  Guru Bahasa Inggris ,Muhammad Ikhwan Harahap , S.kom, masa kerja 6 bulan Pegawai ,Nurul Mamelya Harahap S.Pd, masa kerja 2 tahun  Guru Kimia, Helda Anggraini S.Pd, masa kerja 3 tahun 5 bulan  Guru PKn, Fatimah Amd. Keb, masa kerja 6 bulan Pegawai , Ara Yustiana S.Pd.I, masa kerja 2 tahun  Guru Matematika , Hilmah , S.Kom , S.Pd.I , masa kerja 8 tahun  2 bulan Guru  TIK / Parakarya, Ratna Soraya S.Pd, M.Si, masa kerja 6 tahun  Guru Bahasa Inggris, Eva Solina S.Pd.I, masa kerja 1 tahun  Guru Bahasa Inggris, yang dilakukan PHK sepihak oleh Kepala Sekolah Irwansah ,MA  dari Sekolah MAN 2 Model Medan Jalan Willem Iskandar No. 7A Medan.

Berdasarkan Surat Kuasa Tanggal 17 Juli  2018,  yang diberikan saudara- saudari para Guru Honorer kepada kami ,  Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Lintas Peristiwa Sumatera Utara  yaitu  : MUHAMMAD ALI HARAHAP, S.H Hp; 08126351326  Jabatan : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Lintas Peristiwa Sumatera Utara beralamatkan :  Jalan Jalan 19 No. 497 Prumnas Mandala Medan Selaku Magang Advokat Pada Kantor Pengacara advokad Ahmad Dahlan Hasibuan ,S.H, M.H Jalan Panglima Denai No. 41 Medan ,dan Saudara ABDUL KADIR S.Pd.I, M.Pd, Selaku Team  Divisi Investigasi  Dewan Pimpinan Pusat   Provinsi Sumatera Utara  bertindak atas nama sipemberi Kuasa, Bahwa klien kami tersebut diatas adalah Tenaga Pendidik dan Kependidikan pada Sekolah MAN 2 Model Medan Yang mengabdikan dirinya sebagai Guru – guru  dan pegawai antara lain sudah lama mengabdi sesuai Surat Keputusan Kepala MAN 2 Model Medan Nomor : B.0012/Ma.02.07/KP.07.5/07/2017 tentang Pembagian Tugas Mengajar Guru Mata Pelajaran Tahun 2017 /2018 Pada MAN 2 Model Medan.

Sementara sesuai  Surat Keputusan Kepala MAN 2 Model Medan Nomor : B.1159/Ma.02.07/PP.00.6/07/2018 tentang Pembagian Tugas Mengajar Guru Mata Pelajaran Tahun 2018 /2019 Pada MAN 2 Model Medan , diangkat menjadi Guru Baru  MAN 2 Model Medan adapun nama-nama Guru tersebut  adalah Masni Nasution  ,S.Pd   Guru Mata Pelajaran :  Biologi  ,Pricilla Ayu Elvira ,S.Pd Guru Mata Pelajaran :  Biologi  , Siti Rohana Siregar ,S.Pd Guru Mata Pelajaran : Kimia ,Ismaniar , S.Pd.I Guru Mata Pelajaran : Matematika, Syifa hayati Rangkuti , S.Pd Guru Mata Pelajaran : Matematika, Faizun Masyiah Ulya Hsb, M.Pd Guru Mata Pelajaran : Geografi/Sosiologi, Bayu Astawa Purba, S.Pd Guru Mata Pelajaran : Sejarah , Rosyida Hasibuan ,S.Pd Guru Mata Pelajaran : Ekonomi, Mira Asmara , S.Pd Guru Mata Pelajaran : Antropologi/ Sosiologi, Siti Amalia Nasuha , S.Pd Guru Mata Pelajaran : Penjas, Lastri Rantika Harahap , S.Pd Guru Mata Pelajaran : Prakarya, Suaidah , S.Pd Guru Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia, Ahmad Mafaid Nasution , Lc Guru Mata Pelajaran : Bahasa Arab, Zaitun Aida ,S.Pd.I Guru Mata Pelajaran : Bahasa Arab, Zaitun Guru Mata Pelajaran Qur’ an Hadist, Fauzi Pane ,S.Pd Mata Pelajaran : BK/BP, Deni Pradana ,S.Pd Mata Pelajaran : BK/BP.

Analisa kami DPP - LLPSU, bahwa Pengiriman Surat tidak Sah atau Illegal Karena tidak Menggunakan Website Resmi Sekolah MAN 2 Model Medan , dan Isi Surat Tersebut Legal tapi penyampaiannya Illegal atau dinyatakan tidak Resmi dan bahkan menurut kami Surat tersebut belum nyampai secara kedinasan dan ini merupakan Citra Buruk pada Manajemen Sekolah MAN 2 Model Medan dan Patut diduga Melanggar Etik Administrasi Pemerintahan RI dan Mengkangkangi Undang-Undang Republik Indonesia No 19 tahun 2016  Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  ( ITE ) .

Pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018 , Guru – guru dan Pengawai Honor di dampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Lintas Peristiwa Sumatera Utara , Muhammad Ali Harahap, SH selaku Kuasa dari Para Guru  dan pegawai , mendatangi Sekolah MAN 2 Model Medan dan berjumpa langsung dengan Kepala Sekolah MAN 2 Model Medan Irwansyah , MA di ruang Kerjanya. Dalam Pertemuan Tersebut para Guru dan Pegawai  mengajukan Beberapa Pertanyaan Klarifikasi tentang adanya Surat Melalui Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas saudara : Muhammad Nur Edi sebagai Pejabat Humas MAN 2 Model Medan.Dan hingga pertemuan tersebut Surat resmi dari sekolah MAN 2 Model Medan Belum ada sampai kepada Para guru dan pegawai honor MAN 2 Model Medan , setelah pertemuan tersebut pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018 surat tersebut diterima sebagian Guru dan Pengawai ada yang terima tangga 23 Juli 2018, ini merupakan pelanggaran UU Adminsitrasi Pemerintahan  yang umum dan Normal. Pengiriman Surat Via WhatsAPP (WA) tersebut patut diduga melanggar Undang–undang Republik indonesia Nomor 30 tahun 2014 Tentang Admistrasi Pemerintahan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Tentang Administrasi Pemerintahan , dalam  point A dalam Pertimbangannya adalah : bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau  pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan . Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa tindakan WKM Humas Sekolah MAN 2 Model Medan , adalah prilaku yang bukan umum dilakukan dalam Administrasi Pemerintah , pada pasal 1 Ayat 1 adalah : Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan , maka tata kelola administrasi MAN 2 Model Medan ini Patut diduga telah melanggar UU Administrasi Pemerintahan.
         
Para Guru  bertanya , Apakah Benar Surat yang dikirimkan Via Handpone Humas MAN 2 Model Medan tersebut ???? Jawab  Kepala Sekolah MAN 2 Model Medan ; “ Memang Benar  Bahwa benar adanya Surat tersebut  “ Ungkapnya Lugas.Apa Alasan Kenapa Kepsek MAN 2 Model Medan mengeluarkan Surat pemberhentian para guru dan pegawai  sebagai tenaga Pendidik dan Kependidikan pada MAN 2 Model Medan ???? Jawab Kepsek MAN 2 Model Medan : “ sesuai dengan hasil Rapat dengan Wakil – wakil Kepala Madrasah ( WKM ) serta Evaluasi dan Analisis Kebutuhan guru serta dana dari Komite yang tidak mencukupi karena anggaran Gaji Guru Bukan dari DIPA ( Dana Isian Penggunaan Anggaran ) dan Kalaupun ada Guru baru , itu PNS pindahan “ jawaban Kepsek seperti berkilah.

Apa tanggapan dari Kepsek MAN 2 Model Medan atas Surat yang disampaikan para Guru dan Pengawai ??? Jawab Kepsek mengatakan : “ Karena Surat tersebut ada di Tembuskan Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementeria Agama Provinsi Sumatera Utara, jadi Menuggu Panggilan Dari Kepala Kemenag Sumut Sajalah .” ketusnya menjawab. Mengapa Surat tersebut dikirimkan Via SMS WHATS UP S (WA) Handpone WKM bagian  Humas  MAN 2 Model Medan ???? Jawab Kepsek : “  adalah Kesilapan dan kesalahan itu “ jawabnya merasa bersalah !!!!

Dan sewaktu Giliran Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Lintas Peristiwa Sumatera Utara ( DPP - LLPSU ), Muhammad Ali Harahap, SH, bertanya : Kenapa Pengiriman Surat pemberhentian sepihak para guru dan pegawai Honorer MAN 2 Model Medan itu melalui SMS VIA WHATSAPP ( WA )  ????  Sementara menurut analisa kami DPP - LLPSU , bahwa Pengiriman Surat tidak Sah atau Illegal Karena tidak Menggunakan Website Resmi Sekolah MAN 2 Model Medan , dan Isi Surat Tersebut Legal tapi penyampaiannya Illegal atau dinyatakan tidak Resmi dan bahkan menurut kami Surat tersebut belum nyampai secara kedinasan dan ini merupakan Citra Buruk pada Manajemen Sekolah MAN 2 Model Medan dan Patut diduga Melanggar Etik Administrasi Pemerintahan RI dan Mengkangkangi Undang-Undang Republik Indonesia No 19 tahun 2016  Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  ( ITE ) .Dan Kepsek menjawab ; “ itu merupakan sifat manusia salah dan lupa “ Tuturnya singkat.

Pada Undang Republik Indonesia No 19 tahun 2016  Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  ( ITE )  sebagaimana pada pasal 28 ayat 1 dan 2 adalah   ( 1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik ; (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmenyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,dan antargolongan (SARA). Dan Pasal 29 adalah  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pada Undang Republik Indonesia No 19 tahun 2016  Tentang Informasi    dan  Transaksi Elektronik  ( ITE )  ketentuan pidana Pasal 45A (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dan Pasal 45B Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta  Rupiah).

Dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang :    Hak Asasi Manusia , Menurut Pemahaman kami DPP- LLPSU tindakan mengrimkan Surat di tengan Malam sekitar Jam 22.24 wib  sampai 22.59 wib , Sangat menganggu kenyamanan istirahat para tenaga pendidik yaitu Guru-guru dan pegawai MAN 2 Model Medan dan hak-hak kebebasan warga dan ini diduga telah melanggar Hak Azasi Manusia atau prilaku tersebut telah menodai ahlak Ketimuran , apalagi Sekolah MAN 2 Model Medan Adalah Sarana Pendidikan Keagamaan yang mengajarkan Tatak Rama dan persaudaraan , jadi kami menyimpulkan seperti adanya Niat memberanguskan satu generasi tertentu dan adanya dugaan niat Kebencian yang terselip. Dan Prilaku Manangemen Administrsi Sekolah MAN 2 Model Medan

Dalam UU Hak Asasi Manusia ( HAM ) BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 pada ayat 3 yaitu : “  Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hakasasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya “ Dalam Hal ini prilaku dari Wakil Kepala Madrasah melakukan Pengiriman sms Via WhatsApp ( WA) sudah merendahkan martabat para Guru Honor Man 2 Model Medan dengan tidak menghargai martabat kemanusian dengan sengaja tidak wajar pemberitahuan pemberhentian Sepihak sebagai tenaga Pendidik pada Sekolah MAN 2 Model Medan , atas dasar itu patut diduga telah melanggar Hak Azasi Manusia ( HAM ).

Sementara menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM ini pada Pasal 1 Ayat 6 adalah : “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang ataukelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, ataudikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku “ , Jadi dapat disimpulkan sebagai Aparat Sipil Negara ( ASN ) Pengawai MAN 2 Model Medan diduga telah melanggar Hak Azazi Manusia dengan sengaja merendahkan dan membatasi Kebebasan para Guru untuk melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik pada sekolah MAN 2 Model Medan.

Dalam UU HAM pada BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 pada ayat 3 yaitu : “  Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan
  
Kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya “ Dalam Hal ini prilaku dari Wakil Kepala Madrasah melakukan Pengiriman sms Via Whats UPS adalah pengekangan hak kebebasan Para Guru dan Pegawai Honor MAN 2 Model Medan untuk mencari kehidupan dalam mencari nafkah sehari- hari.

BAB VIII PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 100 adalah :  Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusi.

Kami dari Lembaga Lintas Peristiwa Sumatera Utara yang merupakan lembaga permanen bersekala Nasional, yang telah terbentuk dan disahkan pemerintah pada 2010 dengan keanggotaan yang memiliki dedikasih, kredibilitas, komitmen dan keiklasan yang tulus dalam melakukan pencegahan, pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia pada umumnya.

Demi mewujudkan masyarakat indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka perlu secara terus menerus dilakukan peningkatan usaha-usaha pencegahan dalam pemberantasan khususnya tindak pidana korupsi. Perbuatan korupsi adalah “Musuh” bersama dari seluruh rakyat Indonesia dan oleh karena itu maka perbuatan korupsi harus diberantas secara tuntas sampai keakar-akarnya karena korupsi terus menjadi bahaya dan ancaman yang kelak menjadi bencana juga yang merusak kehidupan Perekonomian Nasional dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pada Undang Republik Indonesia No 19 tahun 2016  Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  ( ITE )  sebagaimana pada pasal 28 ayat 1 dan 2 adalah   ( 1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik ; (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,dan antargolongan (SARA). Dan Pasal 29 adalah  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.Pada Undang Republik Indonesia No 19 tahun 2016  Tentang Informasi    dan  Transaksi Elektronik  ( ITE )  ketentuan pidana Pasal 45A (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dan Pasal 45B Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta  Rupiah).

Dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang :    Hak Asasi Manusia , Menurut Pemahaman kami DPP- LLPSU tindakan mengrimkan Surat di tengan Malam sekitar Jam 22.24 wib  sampai 22.59 wib , Sangat menganggu kenyamanan istirahat para tenaga pendidik yaitu Guru-guru dan pegawai MAN 2 Model Medan dan hak-hak kebebasan warga dan ini diduga telah melanggar Hak Azasi Manusia atau prilaku tersebut telah menodai ahlak Ketimuran , apalagi Sekolah MAN 2 Model Medan Adalah Sarana Pendidikan

Keagamaan yang mengajarkan Tatak Rama dan persaudaraan , jadi kami menyimpulkan seperti adanya Niat memberanguskan satu generasi tertentu dan adanya dugaan niat Kebencian yang terselip. Dan Prilaku Manangemen Administrsi Sekolah MAN 2 Model Medan,Dalam UU Hak Asasi Manusia ( HAM ) BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 pada ayat 3 yaitu : “  Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hakasasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya “ Dalam Hal ini prilaku dari Wakil Kepala Madrasah melakukan Pengiriman sms Via WhatsApp ( WA) sudah merendahkan martabat para Guru Honor Man 2 Model Medan dengan tidak menghargai martabat kemanusian dengan sengaja tidak wajar pemberitahuan pemberhentian Sepihak sebagai tenaga Pendidik pada Sekolah MAN 2 Model Medan , atas dasar itu patut diduga telah melanggar Hak Azasi Manusia ( HAM ).

Sementara menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM ini pada Pasal 1 Ayat 6 adalah : “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang ataukelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, ataudikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku “ , Jadi dapat disimpulkan sebagai Aparat Sipil Negara ( ASN ) Pengawai MAN 2 Model Medan diduga telah melanggar Hak Azazi Manusia dengan sengaja merendahkan dan membatasi Kebebasan para Guru untuk melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik pada sekolah MAN 2 Model Medan .
Uang pesangon dan jasa
1)   Siti Syahraini Harahap ,S.Pd  = Rp. 9.246.000,00
2)   Novita Sari S.Pd                   = Rp. 23.032.200,00
3)   Isro Marito Siregar ,SE          = Rp. 37.260.000,00
4)   Nor Shahhira , S.Pd              = Rp. 4.324.000,00
5)   Khairunnisa Batubara ,S.Pd    = Rp. 9.246.000,00
6)   Desi Lawarni Tanjung,S.Pd     = Rp. 33.120.000,00
7)   Muhammad Ikhwan Harahap = Rp.  3.450.000,00
8)   Nurul Mamelya Harahap S.Pd  = Rp.  4.540.000,00
9)   Helda Anggraini S.Pd            = Rp. 24.978.000,00
10)Fatimah Amd. Keb                 = Rp. 3.450.000,00
11)Ara Yustiana S.Pd.I               = Rp. 11.516.100,00
12)Hilmah , S.Kom , S.Pd.I         = Rp. 81.116.960,00
13)Ratna Soraya S.Pd, M.Si        = Rp. 23.782.000,00
14)Eva Solina S.Pd.I                  = Rp. 3.891.600,00    +
JUMLAH                           = Rp. 272.952.300,00

Dalam ini kami datang kehadapan Bapak Komisi E DPRD  Provinsi Sumatera Utara  untuk menyampaikan hasil Investigasi Kami  dan Temuan kami, Sesuai dengan Laporan Klien kami  dan Hasil Investigasi Team Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Lintas Peristiwa Sumatera Utara tentang Pemberhentian sepihak Para Guru MAN 2 Model Medan dan Pegawai honor yang sudah mengabdikan diri mereka selama 8 tahu, 6 tahu , 5 tahu ,3 tahun dan satu tahun sebagai tenaga Pendidik dan kependidikan pada MAN 2 Model Medan Jalan Willen Iskandar No. 7 A Medan, dan apa bila pihak terkait tidak menggubris peristiwa ini dalam waktu dekat maka pihak kita akan menempuh jalur hukum, tandas Ali Harahap, mengakhiri. (Timred).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK