Apa Kabar Nias Barat ? - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Jumat, 13 Juli 2018

Apa Kabar Nias Barat ?

Ditulis Oleh Adrianus Aroziduhu Gulo, SH, MH

Gelora Hukum - Beberapa minggu terakhir ini banyak berita yang dimuat di media sosial maupun media cetak tentang Nias Barat. Berita tersebut ada yang menggembirakan dan ada juga yang memprihatinkan. Berita yang menggembirakan antara lain : Peresmian jembatan Lahomi-Bawadasi oleh Menteri Hukum dan HAM RI bapak Dr. Yasona H. Laoly, MSC, terlaksananya HUT ke-9 (sembilan) Kabupaten Nias Barat dengan meriah, penandatanganan MOU  beberapa Perguruan Tinggi Swasta dengan tujuan memberi beasiswa kepada putera-puteri yang berprestasi(perpanjangan), terlaksananya pemilihan putera-puteri pariwisata, dll. Sedangkan berita yang memprihatinkan antara lain: Pansus LKPJ nilai kinerja Pemkab Nias Barat hanya sekitar 37% (SIB tanggal 2 Juni 2018), Laporan keuangan Pemkab Nias Barat Disclaimer (SIB tanggal 12 Juni 2018), LSM Penjara desak Kejari Gunungsitoli tuntaskan kasus Simdesa Nias Barat (SIB tanggal 13 Juni 2018), Pospera kritik kebijakan rangkap jabatan di lingkungan Pemkab Nias Barat (SIB tanggal 11 April 2018), HUT Pemkab Nias Barat ke-9 tahun Diwarnai Pungli (Sumut 24 Net tanggal  31 Mei 2018), Dua kali Nyoblos, Kabag Hukum Nias Barat Ditetapkan Tersangka, dll.

Kembali ke judul tulisan ini.   Apa kabar Nias Barat? Jawabannya tentu bervariasi sesuai pengamatan masing-masing seperti: sehat-sehat saja, baik-baik saja, berdaya, lagi berbenah, tiada hati tanpa gembira dan ramai terus, kemiskinan berkurang, beras raskin gratis, pupuk  gratis, kenaikan pangkat dan berkala ASN otomatis dan tanpa biaya, kartu BPJS sudah dapat semua, daya listrik sudah bertambah, sarana olah raga di tiap-tiap kecamatan lengkap, dll. Kabar di atas, tentu masyarakat senang mendengarnya karena seirama dengan thema pidato seseorang dan   yang sering didengungkan dengan berapi-api kepada massa  yaitu” Habis gelap terbitlah terang” dan apabila ada waktu bandingkan dengan 10 program unggulan Fakhe.

Sudah menjadi hukum alam, kabar baik itu tidak terlalu lama didiskusikan,karena memang itu menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah. Sedangkan kabar yang memprihatinkan sedikit lama didiskusikan, tentu mereka yang berpikiran positif bermaksud agar ada perbaikan. Dalam tulisan ini ditawarkan beberapa kabar di atas sebagai bahan diskusi untuk dianalisa lebih dalam mengapa itu terjadi, antara lain sebagai berikut:

Kinerja Jeblok
Penilaian Pansus DPRD Kabupaten Nias Barat tentang kinerja Pemkab Nias Barat tahun 2017 perlu diapresiasi dan dijadikan  masukkan sebagai bahan perbaikan kedepan. Namun penilaian tersebut hendaknya tidak dicerna begitu saja, perlu didalami dengan mengajukan beberapa pertanyaan sekaligus memberi tanggapan sementara, antara lain : Mengapa kinerja Pemkab Nias Barat Jeblok hanya 37%? Apabila hal ini disamakan dengan UNBK, maka Pemkab Nias Barat tidak lulus. Apakah tidak ada hubungannya pada saat penetapan APBD tahun 2017 dan PAPBD tahun 2017? Pasti ada. Apakah penetapan APBD dan PAPBD tahun 2017 sudah berdasarkan hasil Musrenbang kabupaten dan telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2017? Ini yang perlu diteliti. Apakah dalam APBD dan PAPBD tahun 2017 tidak ada aspirasi DPRD yang tiba-tiba muncul?,dll. Kemungkinan ada. Apabila dalam APBD dan PAPBD tahun 2017 ada beberapa aspirasi DPRD yang ditampung, tetapi tidak ada dalam RKPD tahun 2017, maka penilaian DPRD kurang obyektif. Jika demikian adanya, semestinya DPRD ikut bertanggungjawab atas jebloknya kinerja Pemkab Nias Barat. Sebab APBD dan PAPBD tahun 2017 dibahas,disetujui dan ditetapkan bersama legislatif dan eksekutif.

Penilaian DPRD tersebut tidaklah berlebihan kalau dikatakan sangat kental nuansa politik, apalagi sudah dekat pemilu legislatip tahun 2019. Mereka  berusaha kembali mendapat simpatik masyarakat yang selama ini seperti mereka abaikan. Mengapa baru kritis? Mengapa defisit APBD tahun 2016 yang besarnya cukup signifikan tidak dikritik? Mengapa pelanggaran Perda nomor 8 tahun 2014 hanya dua orang yang mengkitik yaitu Ir. Nitema Gulo,M.Si dan Raradodo Daeli, S.IP dari Fraksi Demokrat, sedangkan yang lain diam? ,dll. Hal-hal seperti ini yang membuat masyarakat tidak habis pikir. Selain itu, apabila memperhatikan angaran DPRD tahun 2017 lebih banyak belanja untuk ke luar daerah daripada biaya kunjungan ke kecamatan dan desa-desa. Padahal konstituen mereka ada di desa-desa. Kiranya masyarakat tidak terlena dengan stategis DPRD yang musiman ini, melainkan cerdas menentukan pilihan pada pileg tahun 2019.

Sejatinya kinerja Pemkab Nias Barat tidak hanya dilihat dari aspek politik, melainkan perlu dilihat dari aspek lain yaitu : Sumber Daya Manusia (SDM). Apabila dilihat dari SDM penilaian DPRD tersebut bisa dipahami, karena manajemen pengelolaan ASN di Pemkab Nias Barat belum maksimal. Hal ini secara kasat mata bisa dilihat antara lain : Pertama, masih ada beberapa ASN  ditempatkan pada jabatan yang kurang tepat. Memang awalnya SDM ini menjadi kendala, akan tetapi setelah beberapa tahun dilakukan pembenahan dengan melakukan pelatihan, pendidikan penjenjangan, kursus, bimtek dan peningkatan pendidikan formal (S1 dan S2) mulai teratasi. Kedua, ada beberapa rangkap jabatan dan jabatan itu sangat strategis seperti Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat merangkap Plh Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum merangkap sebagai Ka BPKPAD, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangun,Ekonomi dan Keuangan merangkap Ka BKPPD. Ketiga, pengangkatan beberapa orang guru pada jabatan struktural, sehingga memengaruhi kinerja Dinas Pendidikan. Keempat, bupati merekomendasikan ASN pemula pengangkatan 2009, 2010, 2013 dan 2014 pindah keluar daerah Nias Barat, walaupun melanggar Perda Nomor 8 tahun 2014. Padahal diantara yang pindah tersebut banyak yang berkualitas. Kelima, pengangkatan PTT yang cukup banyak, sehingga sebagian ASN mendelegasikan tugas kepada PTT. Sementara honor/gaji PTT hanya 1 (satu) juta tiap bulan. Bagaimana PTT bisa bekerja maksimal dengan gaji sebesar itu? Sedangkan beberapa ASN yang gajinya cukup besar, hanya main perintah saja. Keenam, Guru bantu daerah (GBD) juga hanya digaji 1 juta tiap bulan, dengan gaji sebesar itu sulit mereka konsentrasi mengajar. Belum lagi pembayaran honor mereka sering terlambat, dll.

Disclaimer
Opini yang diberikan BPK RI setelah  selesai mengaudit di sebuah instansi ada tiga tingkat yaitu : WTP(Wajar Tanpa Pengecualian), WDP(Wajar dengan Pengecualian) dan Tidak menyatakan pendapat(disclaimer). Mengapa BPK RI tidak menyatakan pendapat? Karena selama BPK melakukan pemeriksaan/audit tidak dapat memeroleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk menyediakan suatu dasar opini pemeriksaan. Dengan demikian  BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tidak menyatakan Pendapat atas LHP Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Barat tahun 2017, karena bukti-bukti yang disajikan Pemkab Nias Barat dalam hal ini bagian keuangan kurang akurat.

Perlu penyamaan persepsi bahwa opini yang diberikan oleh BPK RI sifatnya administrasi keuangan. Opini WTP,WDP bukan berarti tidak ada korupsi. Penilaian seperti itu sangat keliru. Perhatikan laporan keuangan di beberapa daerah, BPK RI menyatakan opini WDP bahkan WTP, akan tetapi di daerah tersebut terjadi korupsi, malah kepala daerahnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada tahun 2015 Laporan Keuangan Pemkab Nias Barat diberi opini oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yaitu : WDP(Wajar Dengan Pengecualian), sedangkan tahun 2016 dan 2017 LHP Keuangan Pemkab Nias Barat BPK menyatakan opini”Disclaimer”. Sayang sekali tidak dapat dipertahankan. Padahal dalam APBD tahun 2017 telah tertampung biaya “Program dan Pengembangan Keuangan daerah” dengan nomer rekening : 3.00.03.03.15.03. Sebelum perubahan sebesar Rp. 4.613.000.000,00 sesudah perubahan menjadi sebesar Rp. 5.236.200.000,00 (lima miliar dua  ratus tiga puluh eman juta dua ratus rupiah) naik Rp.623.200.000,00 (13,51%). Uang sebesar itu dibagi dalam beberapa kegiatan untuk mendukung laporan keuangan lebih baik( secara jelas dan rinci uang sebesar di atas digunakan pada puluhan kegiatan. Apa saja kegiatan tesebut dapat dibaca dan dilihat pada Perda Nomer: 5 Tahun 2017 tentang PAPBD halaman 4 sampai 13 pada pos organisasi : Badan Pengelolaan Keuangan,Pendapatan dan Aset Daerah).  

Seyogyanya dengan anggaran sebesar itu tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan data akurat kepada  BPK pada saat audit. Kalaupun alasan keterbatasan SDM di bagian keuangan, sulit diterima  akal sehat. Selain SDM ASN di Nias Barat semakin baik, bukankah bisa diminta tolong kepada pihak ketiga untuk menyusun daftar aset daerah dan laporan keuangan Pemkab Nias Barat tersebut? Tentu, tetap pengawasan Ka BPKPAD, karena yang tahu semua pendapatan dan pengeluaran serta aset daerah adalah Ka BPKPAD. Hal inilah yang menjadi tanda tanya besar yang perlu dijelaskana oleh bupati Nias Barat. Termasuk apa ada silfa atau defisit APBD Tahun 2017. Bila masih defisit jangan harap ada perubahan opini.

Kasus Simdesa
Dalam Nawacita Presiden RI bapak Joko Widodo, nomor 3(tiga) menyatakan : “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan”. Salah satu implementasi dari Nawacita nomor 3(tiga) tersebut yaitu “bantuan desa”. Pemerintah pusat menyadari betul bahwa pembangunan desa merupakan salah satu strategi untuk mengurangi kemiskinan, kesenjangan sosial, keterisoliran dan keterbelakangan. Membangun desa berarti membangun ketahanan bangsa, sebab kalau tiap-tiap desa ketahanan dalam bidang Ipoleksoshubhankam kuat dan menyadari tugas serta tanggung jawabnya kepada negara, maka desa itu maju. Dampaknya negara indonesia akan menjadi negara kuat dan akan disegani oleh negara-negara lain. Karena itu dana bantuan desa harus dikelola sesuai juklak dan juknis dan tida k boleh gagal.

Ada kesan pengelolaan dana desa di Nias Barat khususnya progaram  Simdesa bermasalah. Kasus tersebut sudah lama mencuat dengan beberapa pemberitaan media cetak yaitu SIB. Malahan sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kasus ini diharapkan cepat selesai agar tidak berdampak pada program lain serta kepercayaan pusat tetap terpelihara. Titik terang kasus ini bisa cepat apabila bupati terutama Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terbuka dan membantu Kejari Gunungsitoli  dengan memberi data yang dibutuhkan serta tidak memproteksi oknum yang diduga terlibat. Yakinlah bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan berkerja profesional berdasarkan fakta dan bukti. Apabila tidak salah jangan takut.

Apabila kasus ini tidak cepat selesai akan berdampak buruk pada pembangunan desa di Nias Barat. Selain kepercayaan pemerintah pusat menurun, juga kepercayaan masyarakat kepada Pemkab Nias Barat berkurang, apalagi ada informasi yang beredar, bahwa  pencairan dana desa tersendat-sendat, bahkan dana desa tahun 2017 belum semua dicairkan kepada desa. Mengapa? Kemungkinan karena defisit APBD 2016. Atau digunakan untuk kegiatan lain. Agar hal ini jelas, diminta kepada DPRD supayaa memanggil Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui bupati untuk memberi penjelasan yang sebenar-benarnya.

Pemanggilan ini merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan sebagai tindak lanjut dari penilaian DPRD tentang kinerja Pemkab Nias Barat. Masyarakat akan menilai apakah DPRD konsisten atas temuan dan penilaian atas kinerja Pemkab Nias Barat atau hanya sekedar mencari sensasi.

Bagi masyarakat Nias Barat yang peduli tentang pembagunan di Nias Barat marilah kita doakan dan memberi dukukangan penuh kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk segera menyelesaikan kasus Simdesa di Nias Barat secara hukum. Apa kabar Nias Barat?..Tiada hari tanpa gembira dan ramai.... ..Lanjutkan...sampai berdaya.... (Timred)

1 komentar:

  1. Kita hanya berdoa saja. Semoga Pimpinan dan Aparatur segera memikirkan kepentingan rakyatnya

    BalasHapus

SOSOK