Tim Hukum LASORI: Jawaban KPU RI Menyakitkan Hati Rakyat di Nias Selatan - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Sabtu, 09 Juni 2018

Tim Hukum LASORI: Jawaban KPU RI Menyakitkan Hati Rakyat di Nias Selatan


Jakarta, Gelora Hukum – Sidang gugatan Perkara No. 115/G/2018/PTUN-JKT antara warga-masyarakat LASORI di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara sebagai Penggugat melawan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai Tergugat, telah dilaksanakan dengan agenda pembacaan gugatan oleh Penggugat dan penyerahan jawaban oleh Tergugat yang masing-masing melalui kuasa hukumnya (Selasa, 5/6/2018).

KPU RI dalam jawabannya menyatakan Para Penggugat, warga-masyarakat LASORI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan gugatan. KPU beralasan bahwa objek sengketa tidak termasuk kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Para Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum karena keputusan KPU RI terkait penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) tidak ditujukan langsung kepada individu tertentu dan merupakan pengaturan yang bersifat umum, sehingga gugatan warga-masyarakat LASORI kabur atau tidak jelas (obscuur libel), kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, dalam jawaban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum LASORI, Roberto Leiwakabessy, S.H., menyatakan akan menyampaikan tanggapan atas jawaban KPU tersebut. “Kita akan mengajukan replik tanggal 25 Juni 2018”, jelas Robert.

Sementara itu, Fatiatulo Lazira, S.H., mengungkapkan bahwa jawaban KPU merupakan cerminan kekuasaan yang disalahgunakan (abuse of power), “Dengan menyatakan bahwa warga-masyarakat LASORI tidak memiliki kedudukan hukum dalam menggugat keputusan KPU terkait penetapan Dapil, itu menunjukkan bahwa KPU ingin meniadakan hak rakyat dalam menentukan dan mengambil bagian dalam proses pemilihan Umum”, ujar Fati Lazira, Kuasa Hukum yang sekaligus Koordinator Tim Advokasi LASORI.

Lebih lanjut, Fati menyesalkan argumentasi yang dibangun KPU tersebut, “Ini jawaban yang sama sekali tidak berpijak pada dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis. Sebab, objek sengketa merupakan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaran kepentingan kedaulatan rakyat. Bagaimana mungkin sebagai Ketua KPU menyatakan warga-masyarakat tidak memiliki hak gugat? Ini menyakitkan hati rakyat. Dari sisi yuridis, Para Penggugat adalah pihak yang berkepentingan langsung atas terbitnya keputusan karena menyangkut bagaimana kepentingannya diselenggarakan oleh wakil-wakil rakyat ke depan dan hak gugatnya dijamin oleh peraturan. Ketiga, keputusan ini cacat secara sosilogis karena ditolak oleh warga-masyarakat sebab tidak akomodatif terhadap usulan-usulan selama ini”, kecam Fati Lazira.

Salah seorang tokoh LASORI, Faduhusa Laia, berharap gugatan warga-masyarakat LASORI dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN, dan “Kami berharap Majelis Hakim obyektif dalam memutus sengketa ini. Sebab, Keputusan ini cacat dan tidak berdasar. Dari 3 (tiga) usulan KPU Kabupaten Nias Selatan, tidak satupun yang menjadi dasar atau rujukan bagi KPU untuk ditetapkan. Kami patut menduga, keputusan itu sarat penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, warga-masyarakat LASORI mengajukan gugatan terhadap KPU RI atas terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 265/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Di Wilayah Provinsi Sumatera Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 4 April 2018, sesuai Lampiran I.15, khususnya Daerah Pemilihan V. Keputusan ini dinilai tidak akomodatif dan ditetapkan sesuai selera KPU. (Timred)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK