Pilkada, Solusi Kesejahteraan Rakyat, Dan Agenda Pembentukan Provinsi Kepulaua Nias - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Selasa, 08 Mei 2018

Pilkada, Solusi Kesejahteraan Rakyat, Dan Agenda Pembentukan Provinsi Kepulaua Nias

Oleh : Firman Jaya Daeli (Penasihat BPP PKN Dan Mantan Anggota Komisi Politik Dan Hukum DPR-RI)

Jakarta, Gelorahukum - Ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi dan menyebabkan Warga masyarakat (WM) antusias dan berbondong mendukung dan memenangkan sepenuhnya Pasangan Calon (Paslon) dalam Pilkada. Salah satu faktor tersebut di antaranya adalah karena Warga Masyarakat dari sebagian kawasan Provinsi tersebut berharap akan ada atau mengharapkan adanya dukungan dari Pemerintah Daerah Provinsi mengenai perjuangan Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) misalnya Provinsi Baru, yang dimekarkan dari Provinsi Induk. Perihal harapan ini merupakan salah satu saja dari beberapa faktor lainnya dari Warga Masyarakat untuk mendukung dan memenangkan Paslon agar terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. Masih ada bahkan banyak faktor lainnya lagi yang menjadi faktor pertimbangan Warga Masyarakat mendukung dan memenangkan Paslon. Pada dasarnya beraneka ragam. Faktor-faktor atau keanekaragaman faktor tersebut berintikan pada, antara lain : adanya kualitas dan integritas kepemimpinan Paslon yang sudah teruji, terbukti, berpengalaman, matang. Kemudian kepemimpinan tersebut bersifat dan berperilaku tegas, arif bijak, santun, sederhana ; berpikir dan bertindak visioner, kreatif, inovatif. Selanjutnya memiliki karakter kepemimpinan yang kuat dan kredibel, bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN). Lalu mengandung tipe kepemimpinan yang melayani dan merakyat dalam merumuskan dan melaksanakan seluruh dan setiap program demi untuk pemajuan masyarakat dan pembangunan daerah. Pemerintah Daerah Provinsi di Indonesia termasuk Sumut (Gubernur Dan Wakil Gubernur) adalah Wakil Pemerintah Pusat (Nasional) di daerah. Dengan demikian ketika Pemerintah Nasional dan DPR-RI sudah menyetujui dan memulai pembahasan RUU tentang DOB Provinsi dan Kabupaten / Kota sampai dengan menjelang akhir pengesahan dan persetujuan bersama mengenai DOB dalam sebuah UU, maka Pemerintah Daerah Provinsi (Gubernur Dan Wakil Gubernur) pada dasarnya secara konstitusional dan operasional pasti dan tetap mendukung DOB Provinsi tersebut. Misalnya ketika Presiden RI(Eksekutif / Pemerintah Nasional) bersama DPR-RI (Legislatif) menyetujui RUU menjadi UU Provinsi tertentu (misalnya Provinsi Kepulauan Nias) maka Pemerintah Daerah Sumut (Gubernur Dan Wakil Gubernur) harus senantiasa dalam posisi siap sepenuhnya mendukung dan menjalankan segala konsekuensi dari kehadiran DOB Provinsi baru.

RUU Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (PPKN) pernah dibahas dan hampir disetujui. Persetujuan bersama antara Eksekutif dengan Legislatif tertunda untuk sementara ini. Penundaan ini tentu membuka dan terbuka peluang untuk melanjutkan sebagian lagi pembahasan, dan untuk berikutnya mengagendakan persetujuan bersama pembentuk UU di Jakarta oleh Eksekutif dan Legislatif sebagai wujud pengesahan kehadiran DOB (Provinsi Kepulauan Nias). Apalagi sejak awal dan sudah lama terpenuhi semua kriteria, persyaratan, dan berkas administrasi Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Bahkan sudah lama terbit dan diperoleh salah satu persyaratan mutlak yakni Persetujuan Tertulis dari institusi Pemerintah Daerah Provinsi Sumut (Gubernur) dan institusi DPRD Provinsi Sumut. Otoritas kuat dan kewenangan penuh dimiliki Pemerintah Nasional dalam hal kebijakan dan agenda Pembentukan DOB. Dahulu pernah Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan DPRD Provinsi Riau sebagai Provinsi Induk tidak memberikan persetujuan tertulis ketika ada pembahasan dan persetujuan RUU Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau menjadi UU sebagai wujud Pengesahan DOB saat itu (Provinsi Kepulauan Riau). Pemerintah Nasional akhirnya sebagai yang bertanggungjawab penuh mengepalai, memimpin, dan mengendalikan Pemerintahan, dalam hal ini Presiden RI (KH. Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri) mendukung dan menyetujui Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau sehingga menjadi Daerah Otonom Baru Tingkat Provinsi yang maju dan berkembang sampai sekarang ini.

Dengan demikian, Kepemimpinan Pemerintah Daerah Provinsi Sumut senantiasa terikat dan bertanggungjawab secara konstitusional dan operasional untuk mendukung dan memajukan perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Keterikatan ini berbasis dan berdasarkan pada sejumlah hal, bahwa rencana Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias karena : merupakan dan telah menjadi aspirasi dan agenda Warga Masyarakat Kepulauan Nias ; selanjutnya segala hal dan semua kualifikasi beserta persyaratan sudah lama terpenuhi ; kemudian sudah pernah ada dan telah lama berlangsung pembahasan dengan berbagai tahapan di DPR-RI antara Pemerintah Nasional (Kementerian Dalam Negeri dan jajaran pemerintahan yang mewakili Eksekutif) dengan DPR-RI (Komisi II DPR-RI dan jajaran parlemen yang mewakili Legislatif), dan beberapa elemen terkait. Apalagi secara struktur regional, sudah lama terbit persetujuan tertulis dari Gubernur Sumut sebagai Pemimpin Pemerintah Daerah Provinsi Sumut. Terlebih lagi faktor dan ukuran kemenangan Paslon dalam Pilkada selain karena perihal kelanjutan Pembentukan DOB Provinsi, melainkan juga karena Warga Masyarakat Sumut menerima, mengakui, menyenangi, dan memilih Paslon karena faktor adanya kualitas dan integritas kepemimpinan Paslon yang sudah teruji, terbukti, berpengalaman, matang ; bersifat dan berperilaku tegas, arif bijak, santun, sederhana. Selanjutnya kepemimpinan yang berpikir dan bertindak visioner, kreatif, inovatif. Kemudian berkarakter kepemimpinan yang kuat dan kredibel, bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN). Berkepemimpinan yang melayani dan merakyat dalam merumuskan dan melaksanakan seluruh dan setiap program demi untuk pemajuan masyarakat dan pembangunan daerah.

Sesungguhnya proses dan tahapan perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (PPKN) terus berlangsung ke arah dan kecenderungan positif yang menggembirakan. Arah dan kecenderungan ini boleh berlangsung karena ada kebulatan tekad dan kerjasama kuat dalam persatuan bersama dengan semangat gotongroyong untuk mewujudkan Provinsi Kepulauan Nias (PKN). Semangat juang Persatuan, Kerjasama, dan Gotongroyong - menjadi filosofi dan doktrin yang mengikati dan menguati panggilan bersama memperjuangkan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (PPKN). Perjuangan ini sesungguhnya bersifat luhur dan mulia karena harus dan hanya semata-mata diperuntukkan untuk kebaikan dan kemajuan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan. Filosofi perjuangan ini bertemakan dan beragendakan tunggal yakni : “Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias”. Bersifat tunggal karena  agendanya hanya tunggal, yaitu : “Provinsi Kepulauan Nias”. Dengan demikian, niat dan potensi yang dimiliki seharusnya dan sebaiknya dikonsolidasikan, digerakkan, dan diabdikan demi untuk agenda tunggal bersama : “Terbentuknya Provinsi Kepulauan Nias Bagi Keadilan Dan Kemakmuran Warga Masyarakat Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berideologi Pancasila dalam suasana Bhinneka Tunggal Ika Berdasarkan konstitusi UUD 1945”.

Agenda dan realisasi program kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPP PKN) sudah tak terhingga dan sudah terhitung lagi. Setiap dan semua kegiatan BPP PKN dari dahulu sampai sekarang pada dasarnya selalu berdaya positif dan berhasil guna dalam rangka menuju dan mencapai agenda tunggal Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Salah satu di antaranya adalah mengadakan sejumlah perkunjungan dan pertemuan dengan unit-unit dan kelembagaan-kelembagaan yang berwenang dan terkait dengan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB). BPP PKN juga telah bertemu dalam semangat audiensi dan diskusi dengan beberapa otoritas stategis. BPP PKN bertemu langsung dengan Ketua DPR-RI (Bambang Soesatyo). Pertemuan yang serius tetapi santai ini difasilitasi dan diawali dengan kata pengantar oleh Firman Jaya Daeli (Penasihat BPP PKN), dilanjuti dengan penguraian umum secara garis besar oleh Christian Zebua (Ketua Umum BPP PKN Pusat), kemudian disusul dengan penyerahan berkas lengkap perihal Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias oleh BPP PKN kepada Ketua DPR-RI. Inti dan hasil pertemuan bermuara pada pernyataan dan komitmen dukungan penuh Ketua DPR-RI agar Provinsi Kepulauan Nias segera terbentuk. Ketua DPR-RI menyampaikan beberapa pokok pemikiran dasar, saran, dan pendapat khusus.

BPP PKN juga bertemu resmi dalam format Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR-RI. BPP PKN sesungguhnya sudah beberapa kali bertemu formal maupun informal dengan Komisi II DPR-RI (Komisi Politik Dalam Negeri). Bahkan BPP PKN juga senantiasa bertemu dan berkomunikasi dengan Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR-RI, dari dahulu sampai sekarang. Pertemuan terakhir saat sekarang ini dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR-RI (Ahmad Riza Patria) dan dihadiri beberapa Anggota Komisi II DPR-RI (Sirmadji, Suasana Dachi, Libert Kristo Ibo, Siti Sarwindah, Amirul Tamim). Inti dan hasil pertemuan BPP PKN dengan Komisi II DPR-RI pada dasarnya sama dengan pertemuan dengan Ketua DPR-RI. Materi tambahan dari pertemuan dengan Komisi II DPR-RI relatif lebih lama dan banyak karena berkaitan dengan agenda dan tahapan lanjutan, serta ada pendapat, saran, dan pemikiran dari semua Anggota DPR-RI yang hadir. Dalam pertemuan dengan Ketua DPR-RI dan Komisi II DPR-RI, hadir dari BPP PKN, antara lain : Firman Jaya Daeli (Mantan Anggota Komisi II DPR-RI dan Penasihat BPP PKN) ; Suasana Dachi (Anggota Komisi II DPR-RI dan Penasihat BPP PKN) ; Christian Zebua (Ketum BPP PKN Pusat) ; Haogosokhi Hulu (Wakil Bupati Nias Utara dan Ketua Pelaksana Harian BPP PKN Pusat) ; Firman Yanus Larosa (Sekda Nias dan Sekum BPP PKN Pusat) ; Saroziduhu Zebua (Ketua BPP PKN Perwakilan Jakarta) ; Fa’ahakhododo Maruhawa (Sekretaris BPP PKN Perwakilan Jakarta) ; Selsius Baeha (Bendahara BPP PKN Jakarta) ; Fonali Lahagu (Akademisi/Ilmuwan) ; dan sejumlah figur dari berbagai kalangan. Sebelumnya, pada hari dan tanggal yang sama, BPP PKN bertemu juga dengan Fraksi Gerindra DPR-RI. Pertemuan dengan Fraksi Gerindra DPR-RI sudah pernah beberapakali. Bahkan sesungguhnya, BPP PKN sudah pernah dan beberapakali bertemu dan berkomunikasi resmi, langsung, dan intens sebelum ini dengan berbagai Fraksi DPR-RI, baik dalam periode DPR-RI 1999 - 2014 maupun 2014 - 2019. BPP PKN pernah dan intens bertemu dan berkomunikasi dengan Fraksi PDI Perjuangan ; Fraksi Golkar ; Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura ; Fraksi PKB ; Fraksi PPP ; Fransi PAN ; dan ada juga komunikasi, dukungan, dan komitmen dari Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS meski belum sempat bertemu resmi saat itu.

Menurut Firman Jaya Daeli yang pernah menjadi Anggota Komisi Politik Dan Hukum DPR-RI dan juga dulu menjadi salah seorang Tim Inti Pansus DPR-RI Pembentukan Provinsi Banten, Pansus Provinsi Bangka Belitung, Pansus Provinsi Gorontalo, Dan Pansus Provinsi Kepulauan Riau, pada dasarnya semakin baik dan bagus apabila bertambah dan mengalir dukungan dan aspirasi dari berbagai kalangan untuk mendorong dan memperkuat Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Secara hakiki dan sesungguhnya tentu menjadi baik dan bagus  apabila ada elemen kemasyarakatan, misalnya Ormas yang mendukung Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias melalui pertemuan dan penyampaian aspirasi ke sejumlah pihak. Tentu dapat disimpulkan bahkan dipastikan akan semakin positif, baik, bagus, dan bermakna lagi apabila aspirasi tersebut dapat disalurkan melalui BPP PKN. Kemudian berkoordinasi dengan BPP PKN agar perjuangan bersama Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias semakin efektif dan efisein dalam semangat koordinasi BPP PKN. Jikalau masih ada juga seseorang atau sekelompok yang bersemangat menyampaikan aspirasi dan mengunjungi pihak-pihak lain juga secara langsung tanpa koordinasi dengan BPP PKN maka sebaiknya dan seharusnya perihal tersebut disambuti dan ditanggapi positif saja sepanjang berkaitan dan bersentuhan langsung dengan agenda tunggal Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Perihal penyampaian aspirasi yang langsung dan tanpa koordinasi tersebut bukan persoalan serius dan tidak menimbulkan dampak negatif karena disampaikan dan disuarakan salah satu di antara ratusan dan ribuan Ormas, Paguyuban, dan Komunitas warga masyarakat Kepulauan Nias yang ada di Indonesia. Lagi pula, BPP PKN sudah ada sejak lama, yang secara resmi dan tunggal terbentuk, diterima, diakui, dan didukung penuh masyarakat, jajaran pemerintah dan parlemen di setiap dan semua tingkatan, dan lain-lain. Sebelum dan selama ini juga, BPP PKN senantiasa bertemu, berkomunikasi, bekerjasama terus menerus dengan jajaran pemerintah nasional, pemerintah daerah, DPR-RI, DPD-RI, DPRD, pihak otoritas terkait, dan masyarakat dengan berbagai elemen, dalam rangka Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Filosofi dan doktrin utama adalah “Bersatu, Bekerjasama, Bergotongroyong” ; dan agenda tunggal adalah “Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias”. Badan formal dan saluran resmi adalah BPP PKN. Sejarah dan fakta telah menunjukkan dan memastikan kualitas perjuangan warga masyarakat Kepulauan Nias yang berhasil gemilang dan integritas pelayanan BPP PKN yang tulus, jernih, dan obyektif.

BPP PKN sudah lama terbentuk, jauh waktu beberapa tahun sebelum sekarang ini. BPP PKN Pusat dibentuk dan dikukuhkan tahun 2010 di Kepulauan Nias dan berlokasi atau beralamat di Kepulauan Nias, dengan jajaran kepengurusan pertama, yaitu : Ketua atau semacam Koordinator Umum di masa awal/transisi Rasali Zalukhu (saat itu Ketua DPRD Nias Utara) ; Ketua Umum (Ketum) Firman Harefa (saat itu Sekda Kota Gunungsitoli) ; Sekretaris Umum (Sekum) Fabowosa Laia (saat itu Pejabat Struktural di Pemerintah Kabupaten Nias Selatan), dan Bendahara Umum (Bendum) Ferdinant Bu’ulolo (saat itu Pejabat Struktural di Pemerintah Kota Gunungsitoli). BPP PKN Perwakilan Jakarta berlokasi dan beralamat di Jakarta, dibentuk dan dikukuhkan tahun 2012 di Jakarta, dengan Ketua Saroziduhu Zebua, Sekretaris Fa'ahakhododo Maruhawa, Bendahara Selsius Baeha. Selanjutnya BPP PKN Perwakilan Medan berlokasi dan beralamat di Medan, dibentuk dan dikukuhkan tahun 2012 di Medan, dengan Ketua Fatibaso Mendrofa, Sekretaris Penyabar Nakhe, Bendahara Yasokhi Hia.

BPP PKN pada dasarnya merupakan unit satuan organisasi yang bersifat kemasyarakatan yang muatan dan cakupan fungsi, tugas, dan kerjanya strategis dan teknis. Hal ini untuk menunjukkan secara murni bahwa organ ini hadir untuk mengorganisasikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam rangka Pembentukan Provinsi Kepni. Selanjutnya untuk menguati dan melengkapi keberadaan BPP PKN Pusat agar memiliki legitimasi, hubungan, dan kebersamaan yang kooperatif dengan jajaran eksekutif dan legislatif di Kepulauan Nias maka posisi letak BPP PKN berada dan berlokasi di Kepni, dengan menaungi BPP PKN Perwakilan Medan dan BPP PKN Perwakilan Jakarta. BPP PKN (Pusat, Perwakilan Jakarta, Perwakilan Medan) sejak dibentuk telah bekerja sepenuhnya dengan pengabdian dan pengorbanan luar biasa, tidak pernah mundur selangkahpun dan tidak pernah kehilangan harapan sedikitpun. BPP PKN (Pusat, Perwakilan Jakarta, Perwakilan Medan) sudah menoreh pengabdian dan pengorbanan tanpa batas, tanpa jerih payah, dan tanpa kenal lelah untuk bekerja dan berjuang sepenuhnya dalan rangka Pembentukan Provinsi Kepni. Hal demikian semua karena kerjasama yang baik dan tepat, dan atas Kasih Kuasa Tuhan, serta dukungan penuh dan tulus dari masyarakat. Menurut Firman Jaya Daeli, format unit satuan organisasi serta kualitas dan intensitas tugas kinerja BPP PKN tergolong baik, bagus, dan efektif. BPP PKN adalah salah satu good model di antara sekian Kepanitiaan lain yang juga memperjuangkan Pembentukan DOB (Calon Provinsi) di wilayah lain di Indonesia.

Setiap dan semua tingkatan BPP PKN berfungsi dan bertugas berdasarkan tingkatan masing-masing. BPP PKN Medan menangani urusan tingkat Provinsi Sumut di Medan, sedangkan BPP PKN Jakarta selain turut mengurusi perihal tingkat Provinsi Sumut di Medan, juga sepenuhnya mengurusi tingkat Nasional di Jakarta. Kepengurusan BPP PKN Pusat apalagi BPP PKN Perwakilan Medan dan Jakarta selama dan sebelum ini sudah lama menunjukkan kualitas dan prestasi hasil kerja yang gemilang untuk memperjuangkan pembentukan Provinsi Kepni. Setiap dan semua prosedur, mekanisme, tahapan, tatacara pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) tingkat Provinsi telah diikuti, dilalui, dan dilengkapi oleh BPP PKN. Kerjasama internal kepengurusan BPP PKN dan kerjasama BPP PKN dengan ekternal beserta dukungan eksekutif, legislatif, dan berbagai pihak di setiap dan semua tingkatan menjadi modal kuat ketika BPP PKN menyiapkan semua persyaratan mutlak dan tambahan dalam rangka pembentukan Provinsi Kepni. BPP PKN sesungguhnya dan senyatanya sebelum dan saat September 2014 berhasil memperjuangkan agenda Pembentukan Provinsi Kepni untuk dibahas dan diproses menjadi UU Provinsi Kepni. Seluruh persyaratan sudah terpenuhi dan semua pihak sudah mendukung bahkan menyetujui.

Pembahasan terhenti di tahapan akhir sebelum memasuki sidang Paripurna DPR-RI. Ketika itu keputusan politik berkesimpulan bahwa tak ada satupun DOB yang ditetapkan menjadi Daerah Otonom dalam UU. Keputusan politik ini bukan disebabkan faktor BPP PKN. Dipastikan dan ditegaskan bahwa BPP PKN tidak gagal, bahkan setelah itu (September 2014), BPP PKN khususnya Perwakilan Jakarta tahun 2015 semakin aktif dan tertantang untuk meningkatkan doktrin dan semangat kerja untuk memperjuangkan Pembentukan Provinsi Kepni. BPP PKN melanjutkan perjuangan dengan mengorganisasikan dan melaksanakan sejumlah kegiatan, mulai dari tahun 2015 sampai sekarang ini dan berlanjut seterusnya sampai terwujud dan terbentuk Provinsi Kepni. Dengan demikian BPP PKN di setiap dan di semua tingkatan (BPP PKN Pusat, BPP PKN Perwakilan Medan, BPP Perwakilan Jakarta) tidak pernah demisioner, malah justru semakin bertambah kerja dan kegiatan BPP PKN. Dipastikan bahwa sampai sekarang masih ada dan bergerak organ unit kelembagaan dan kepengurusan BPP PKN, masih tumbuh dan berjalan sistem, administrasi, dan menejemen BPP PKN, masih terdapat dan berkembang maju program kerja dan kegiatan BPP PKN.

BPP PKN selama ini selalu bekerja maksimal dan berjuang optimum. BPP PKN senantiasa terus menerus melakukan setiap dan segala hal yang berkaitan dengan Pembentukan Provinsi Kepni sembari menunggu adanya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Disain Dan Penataan Daerah Otonom. DPR-RI dan BPP PKN senantiasa bergerak terus dengan setia dan tulus sembari menanti kebijakan Pemerintah mengenai Pembentukan DOB. Agenda Pembentukan Provinsi Kepni harus menjadi dan semoga merupakan solusi untuk menyeterahkan dan memakmurkan rakyat serta mengembangkan dan memajukan wilayah Kepulauan Nias. Yakini, percayai, dan sekaligus bekerjalah dalam suasana keutuhan, kebersamaan, dan kekeluargaan, dengan semangat persaudaraaan, persahabatan, persatuan, dan Gotong Royong. Menurut Ketum BPP PKN Christian Zebua sembari mengutip pernyataan BPP PKN sebelum ini dan kebijakan Pemerintah Nasional mengenai kewilayahan : Bahwa Kepulauan Nias tergolong wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal sehingga selayaknya dan saatnya Kepulauan Nias menjadi Daerah Otonom Tingkat Provinsi. (Timred)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK