Pembangunan Kualitas Hukum Dan Keadilan Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945 - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Selasa, 08 Mei 2018

Pembangunan Kualitas Hukum Dan Keadilan Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945

Oleh : Firman Jaya Daeli (Mantan Anggota Komisi Politik Dan Hukum DPR-RI)
Jakarta, Gelorahukum - Tema Pembangunan Hukum Dan Keadilan menjadi relevan dan bermakna ketika diletakkan dan dipandang dalam bangunan sistem ideologi Pancasila dan sistem konstitusi UUD 1945. Strategi, kebijakan, dan agenda ini merupakan doktrin agar hukum dan keadilan selalu tumbuh berkembang menggambarkan dan menjabarkan ideologi dan konstitusi Indonesia Raya. Pancasila mengamanatkan Sila-Sila Pancasila, yang pada gilirannya  harus senantiasa dipastikan untuk dijalankan.

Pembangunan dan pergerakan sistem kenegaraan dan kemasyarakatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mesti terletak dan berada dalam kerangka Pancasila. Demikian juga pembangunan dan pergerakan hukum tentu dalam kerangka Pancasila. Misalnya, antara lain : Politik Legislasi dan Regulasi mesti senantiasa dalam rangka menjalankan dan menguatkan Pancasila. Basis pemikiran mendasar yang mendudukkan dan memposisikan Pancasila ini dilatarbelakangi karena faktor Pancasila selain sebagai sebuah ideologi, dasar, dan falsafah, sekaligus juga merupakan atmosfir yang menjadi “Rumah Bersama”. Sebagai Rumah Bersama, Pancasila juga berkemampuan dan dapat berfungsi mempertemukan, menggerakkan, mengorganisakan, dan mempersatukan semua elemen secara bersama di Rumah Besar Kebangsaan.

UUD 1945 mengamanatkan secara jelas dan tegas bahwa NKRI adalah Negara Hukum. Negara yang berdasarkan hukum. Masyarakat dan bangsa Indonesia harus selalu peka, peduli, dan terpanggil untuk memastikan berjalannya sistem konstitusi UUD 1945. Negara Hukum secara konstitusional dan secara operasional ditegakkan melalui berbagai bentuk, jenis, wujud, formula, dan pola. Misalnya ada dalam metode  pengujian konstitusionalitas dari berbagai peraturan perundang-undangan, baik melalui pintu rumah MK-RI maupun MA-RI. Negara Hukum juga ditandai dengan penyelesaian sejumlah hal melalui dan dengan proses hukum dan sejumlah alternatif pendekatan hukum yang tersedia untuk mengatasi kebuntuan dan kemacetan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Politik Hukum dari NKRI sebagai sebuah negara hukum pada dasarnya menempatkan konstitusi UUD 1945 sebagai panduan hukum terpenting dan tertinggi.

Basis dan orientasi pembangunan kualitas hukum dan keadilan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pada gilirannya merekomendasikan peningkatan kualitas manusia (SDM) dan kelembagaan hukum. Dengan demikian keberadaan dan kemandirian ormas profesi bidang hukum sebagai salah satu saluran peningkatan kualitas manusia (kaderisasi) menjadi relevan, penting, dan strategis. Ormas profesi hukum harus senantiasa giat, efektif, dan maksimal untuk berfungsi positif dan berdaya guna. Reformasi berkelanjutan kelembagaan dan aparatur hukum secara struktural, instrumental, dan kultural merupakan agenda kegiatan aksi yang tak terhindarkan. Kehadiran struktur kelembagaan hukum dengan format dan formulasi yang kredibel dan akuntabel dapat menjawab pergumulan dan pengharapan publik atas kualitas hukum dan keadilan. Keberadaan dan pembaharuan struktural hukum mesti menumbuhkan kemauan dan kemampuan kelembagaan hukum untuk mengakses aspirasi publik dan khususnya pencari keadilan. Sebaliknya juga, publik dan para pencari keadilan berhak dan dapat mengakses kelembagaan hukum dalam arti positif. Demikian pula mengenai reformasi instrumental dan kultural kelembagaan dan aparatur hukum pada dasarnya mengarah untuk membangun kualitas hukum dan keadilan. (Timred)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK