Tim Kuasa Hukum LASORI, Fatiatulo Lazira, S.H. |
Nias
Selatan, Gelora Hukum - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias
Selatan Sumatera Utara dengan Nomor, 263/PL.01.3/Kpt/06/KPU/IV/2018 tertanggal
4 April 2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Di Wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Pemilihan Umum Tahun
2009, menuai protes keras berupa penolakan dari masyarakat terutama dari 3
(tiga) kecamatan yaitu kecamatan Lahusa, Somambawa, Siduaori (LASORI).
Kuasa
hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi LASORI, Fatiatulo Lazira, S.H., mengatakan
penolakan keputusan KPU terkait penetapan Dapil karena tidak akomodatif atas
aspirasi berbagai pihak, sehingga keputusan tersebut tidak berdasar, sebab
telah melanggar prinsip-prinsip penataan Dapil dan berbagai peraturan terkait.
Fakta ini dengan nyata telah mengabaikan
usulan dari berbagai pihak: usulan KPU Kabupaten Nias Selatan, usulan Anggota
Komis II DPR RI, usulan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Selatan,
usulan Tim Pengusung Pemekaran Dapil LASORI (Lahusa, Somambawa, Siduaori) di
Kabupaten Nias Selatan", ujar Fati Lazira, melalui siaran pers yang
dipublikasikan, rabu, (02/5/2018).
Lazira juga menegaskan, sehubungan dengan sikap
penolakan itu, maka kita dari tim kuasa hukum sudah melayangkan pengaduan
kepada Bawaslu, serta somasi dan keberatan kepada KPU, agar keputusan tersebut
dicabut dan diperbaharui dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari ke depan, karena keputusan
KPU itu dinilai mengabaikan usulan berbagai pihak dan sarat pelanggaran hukum.
(Timred)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar