GAPERNAS Minta Polres Nias Segera Tahan Pelaku Premanisme - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Jumat, 18 Mei 2018

GAPERNAS Minta Polres Nias Segera Tahan Pelaku Premanisme

SUARNATAL WARUWU (Korban Premanisme)
Gunungsitoli, Gelora Hukum – Aktivis Gerakan Perjuangan Nias (GAPERNAS) Suarnatal Waruwu, meminta Kapolres Nias dan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar segera melakukan tindakan penahanan terhadap oknum pengusaha peternak ayam petelur di Desa Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara sebut saja KH, Direktur PT. Delada Agromas Samudra (DAS)” yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap dirinya, pada tanggal 11 Desember 2017 bulan lalu, hal ini diungkap melalui WA, kamis (17/5/2018).

Suarnatal menjelaskan, atas tindak pidana yang dilakukan KH terhadap dirinya telah melaporkan kepada pihak kepolisian dengan nomor : STPLP/386/XII/2017/NIAS pada tanggal 11 Desember 2017,  dari itu kini KH telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh pihak Polres Nias yang dipertegas dengan rekomondasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara.

Selain itu, sebelum penetapan tersangka terhadap KH oleh Dit Krimum Polda sumatera Utara telah melakukan Gelar Perkara pada tanggal 16 April 2018 lalu, dengan menetapkan pasal yang dipersangkakan terhadap KH adalah pasal 351 (1) subs pasal 352 KUHPidana dan direkomendasikan kepada Penyidik Pembantu untuk segera melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Negeri Gunungsitoli-sumatera utara, hal ini terungkap melalui surat SP2HP yang saya terima tanggal 9 Mei 2018 hari lalu, urai Suarnatal.

Atas kejadian ini, harusnya tidak ada alasan lagi bagi Polres Nias untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, karena bukti untuk itu telah terpehuhi apa lagi status tersangka telah ditetapkan, dari itu demi hukum dan keadilan kiranya Penyidik Polres Nias dapat segera memenuhi rekomendasi dari hasil gelar perkara Polda Sumut serta melakukan penahanan terhadap tersangka dkk dan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli guna P21.
        
Lanjut Suarnatal, dari apa yang dilakukan KH dkk itu terhadap saya dengan memboyong rombongan sebanyak 2 unit mobil pribadi dan 3 unit sepeda motor penuh preman, langsung mencekik leher saya berkali kali, sambil mengeluarkan kalimat ancaman “Pembunuhan” bila saya menyuarakan aib atas protes keras dari masyarakat olora yang sangat terganggu atas limbah kotoran ternak dari PT. DAS yang mengakibatkan gangguan terhadap lingkungan dan pencemaran polusi udara.

Tentu apa yang dilakukan direktur PT.DAS itu, bagian dari tindakan premanisme yang tidak mengenal toleransi dan nilai – nilai kemanusiaan, serta dengan sengaja membungkam kritis nilai dari kalangan intlektual, dari itu kiranya pihak Polres Nias dapat segera melakukan tindakan nyata terhadap pelaku kejahatan itu berupa penahanan, demi jaminan keselamatan saya selaku warga Negara yang taat akan hukum, serta demi antisipasi phiskologis imajinasi “tidak pikir panjang” akibat status “tersangka” apa bila mereka terus berkeliaran diluar, equality before the low, semoga jadi kenyataan, tandas Suarnatal mengakhiri. (A1/JH) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK