Oleh : Firman Jaya Daeli (mantan Pansus DPR-RI Mengenai UU
Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme)
Jakarta Gelora Hukum - Masyarakat dan
bangsa Indonesia kembali Berkabung. Belasungkawa dan Berdukacita mendalam atas
wafatnya dan gugurnya para korban tak berdosa akibat karena kejahatan
terorisme. Kita berdoa, berikhtiar, dan berbuat nyata untuk segera
membangkitkan dan menguatkan kembali semangat, pengharapan, dan optimisme
korban yang masih hidup, keluarga dari korban yang gugur dan terluka, sehingga
dapat dan berhasil sukses lepas dan bebas dari penderitaan. Agenda aksi
pemulihan harus secepat mungkin dan seoptimal mungkin untuk dilanjuti dan
dituntasi. Kebijakan memulihkan ulang situasi, kondisi, dan keadaan agar
kembali menjadi semakin sehat, baik, aman, nyaman, stabil, dan semakin kondusif
dari yang semula. Rasa simpati sepenuhnya yang tak terhingga dan tak terbatas
kepada sahabat dan saudara kemanusiaan kita yang menjadi korban tak berdosa
atas serangan langsung dan terbuka dalam kejahatan terorisme.
Kejahatan
luar biasa ini merupakan kejahatan atas kemanusiaan, atas keadaban, atas
kebhinnekaan, yang dioperasikan oleh sejumlah pihak yang menggagas,
merencanakan, dan melakukan kejahatan terorisme. Selama ini dan sampai akhir-akhir
ini, kejahatan terorisme telah terjadi, namun dapat diatasi segera dan ditindak
tegas oleh pihak otoritas negara (Densus 88 Antiteror sebagai satuan kerja
Polri, jajaran terkait lainnya satuan Polri, Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme / BNPT, jajaran Intelijen dan keamanan terkait lainnya. Dalam gugusan
rangkaian kejahatan terorisme ini meliputi kejahatan terorisme yang melanda dan
mengorbankan waktu terakhir ini sejumlah anggota Polri terbaik selaku
Bhayangkara Negara yang gugur dalam aksi kejahatan terorisme yang dilakukan
narapidana teroris (napiter) di Rutan Salemba cabang di Mako Brimob, Depok, dan
serangkaian kejahatan beserta rencana aksi dan indikasi kejahatan terorisme
susulan lainnya di sejumlah titik lokasi beberapa waktu setelah kejahatan
napiter di Mako Brimob.
Kejahatan
terorisme yang terbaru terjadi hari Minggu pagi, tanggal 13 Mei 2018 di
beberapa Gereja di Kota Surabaya, Jatim. Kejahatan terorisme di Surabaya
mengorbankan tak sedikit umat manusia yang tak berdosa dan tak bersalah,
apalagi justru menelan banyak korban anak-anak. Kejahatan terorisme ini sebuah
kejahatan luar biasa atas kemanusiaan, yang melambangkan secara nyata kasat
mata sederet penyerangan, penganiayaan, penderitaan, pembunuhan, dan penghinaan
langsung dan terbuka terhadap masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Kejahatan terorisme ini digagas, direncanakan, dan dilakukan oleh sekumpulan
kecil kaum pengecut secara keji, kejam, dan keras di luar batas-batas
kemanusiaan dan keadaban. Sungguh-sungguh sudah dapat digolongkan masuk di atas
klasifikasi untuk dikecam dan dikutuk keras. Lagi pula kejahatan atas
kemanusiaan ini terjadi menjelang dan saat berlangsung Ibadah Keagamaan. Ibadah
yang merupakan hak dan kebebasan penuh konstitusional warga masyarakat, sudah seharusnya
mendapat penghormatan dan perlindungan dari Negara dan masyarakat manapun
karena sungguh-sungguh sesuai dan berdasarkan Sila-Sila Pancasila dan Amanat
UUD 1945. Bahkan hak-hak dan kebebasan beragama, beriman, dan berkepercayaan
sama sekali sesuai dan merupakan wujud dari ajaran maupun sistem nilai
kebajikan dari Agama dan Kepercayaan apapun di dunia khususnya di Indonesia.
Dengan demikian, Agama-Agama dan Kepercayaan manapun, sejatinya dan senantiasa
mengajarkan dan mengembangkan sikap dan sifat-sifat yang toleran, moderat,
inklusif (terbuka), manusiawi, saling menghormati dan menghargai, dengan tetap
mengedepankan dimensi kemanusiaan, keadaban, kebhinnekaan, persahabatan, dan
persaudaraan.
Tragedi
dan kejahatan luar biasa atas kemanusiaan, atas keadaban, dan atas kebhinnekaan
ini harus dihentikan dan diakhiri. Masyarakat dan bangsa Indonesia tak boleh
takut dan kendor sedikitpun untuk melawan, mengatasi, dan mencegah kejahatan
terorisme. Negara dan masyarakat tak boleh mundur dan tak boleh kalah
sedikitpun terhadap kejahatan tak berperikemanusiaan ini. Masyarakat dan bangsa
Indonesia harus bersatu padu dan rapi bekerja dan bertindak dengan
bergotongroyong untuk terus menerus mencegahi dan mengatasi kejahatan terorisme
apapun motif para penggagas, perencana, dan pelaku kejahatan terorisme. Semoga
keluarga dan komunitas korban dari kejahatan terorisme beserta masyarakat
Indonesia yang mengalami kedukaan mendalam dan kemarahan besar atas terjadinya
kejahatan terorisme ini agar senantiasa tidak terprovokasi. Kita sebagai warga
masyarakat dan sesama umat manusia sebaiknya dan selanjutnya untuk terus
menerus mendorong, mendukung, dan bekerjasama secara langsung dan efektif
dengan Polri, jajaran keamanan dan intelijen, jajaran pemerintahan di berbagai
tingkatan manapun untuk mencegah, memproses, dan mengatasi kejahatan terorisme
dengan mengungkap tuntas dan utuh serta menindak tegas dan jelas para
penggagas, perencana, dan pelaku kejahatan terorisme. Juga harus selalu
terjalin dan terbangun komunikasi, komunikasi, dan kerjasama baik dan efektif
antar berbagai organ-organ keagamaan dan kepercayaan, kemasyarakatan dan
kebangsaan di berbagai level terkait. Agenda ini diselenggarakan untuk
secepatnya dan sesegera mungkin mencegahi dan mengatasi gejala, doktrin, ide,
gagasan, benih, dan potensi lahirnya, dan tumbuhnya intoleranisme,
fundamentalisme, ekstrimisme radikal dari deretan ajaran yang melahirkan dan
menyuburkan terorisme serta berbagai wujud dan jenis kejahatan terorisme.
Organ-organ
kemasyarakatan dan kebangsaan, keagamaan dan kepercayaan mesti terpanggil dan
tergerak mengagendakan dan mengoperasikan berbagai program kegiatan positif dan
konkrit dengan tingkat maksimum. Berfungsi untuk menginisiasi dan mengembangkan
ajaran, doktrin, ide, gagasan, benih, dan potensi tumbuh berkembangnya sikap
dan sifat-sifat yang toleran, moderat, inklusif (terbuka), manusiawi, saling
menghormati dan menghargai. Tentu agenda aksi ini mesti selalu mengutamakan
tanggungjawab merawat kemanusiaan, keadaban, kebhinnekaan, persahabatan, dan
persaudaraan di alam Indonesia Raya. Marilah bergotongroyong melawan terorisme
dan kejahatan terorisme. Hentikan kejahatan terorisme, jangan terulang lagi,
tidak boleh terjadi lagi. Harus tidak boleh ada ruang dan kesempatan sedikitpun
bagi siapapun yang melakukan kejahatan terorisme karena kejahatan ini
sungguh-sungguh merupakan kejahatan atas kemanusiaan, atas keadaban, dan atas
kebhinnekaan. Masyarakat dan bangsa manapun di dunia dan khususnya di Indonesia
yang harmonis, humanis, dan Bhinneka Tunggal Ika ini mesti berkemauan kuat dan
bertekad keras untuk tidak toleran terhadap pihak manapun yang intoleran,
fundamentalis, dan ekstrimis radikal. Masyarakat dan bangsa Indonesia yang
bertempat tinggal dan bekerja bersama di “Rumah Kita Bersama”, yakni : Negara
Kesatuan Republik Indonesia, mesti selalu hidup dan tumbuh bersama dalam
atmosfir Indonesia Raya, yang bersumber pada “Ideologi Dan Falsafah Kita Bersama”, yakni :
Pancasila. (Timred)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar