Anggaran Dinas Pertanian Nisbar ± 8,8 Milyar di Duga Sarat Korupsi - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Sabtu, 12 Mei 2018

Anggaran Dinas Pertanian Nisbar ± 8,8 Milyar di Duga Sarat Korupsi


Nias Barat, Gelora Hukum – DPD Assosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Kepulauan Nias menilai pengelolaan anggaran sebagaimana realisasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nias Barat TA 2017 sebesar Rp. 8.8 milyar, diduga sarat korupsi, hal ini diungkap Edison Sarumaha, S.Pd, sekretaris DPD AKRINDO Kep. Nias di Gunungsitoli, Sabtu (12/5/2018).

Edison menjelaskan, anggaran yang dikendalikan Drs. Ekonomi Daeli (Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan) tersebut  sangat tidak relevan dan masuk akal angka angka manfaat realisasi fakta lapangan, dimana dalam pelaksanaannya dengan nyata telah melanggar Pemenkeu Nomor:33/PMK.02/2016 dan Permendagri Nomor 13/2006, pasal 122 ayat (10) : atas pedoman pengeluaran belanja daerah dengan menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif dan efesien.

Dari ± 91 pos realisasi anggaran pada Dinas Pertanian itu, hampir menyeluruh sangat diragukan efesiensi kebenarannya, tetapi keras diduga telah terjadinya pesta korupsi yang gila gilaan berbasis korposi, markup, fiktif. Secara garis besar diantara dari sekian banyak pos anggaran yang dikelolah misal a. Penyediaan jasa admisistrasi umum Rp.339.300.000, b. Penyediaan alat tulis kantor Rp.50 Juta, c. Biaya penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor Rp.80.500.000.- d. Biaya Rapat koordinasi di luar Daerah Rp.396.800.000, e. Biaya Rapat koordinasi di dalam Daerah Rp. 120 Juta, f. Biaya pemeliharaan rutin gedung Rp.30 Juta, g. Biaya penyediaan bahan bacaan Rp.20 Juta, h. Biaya kegiatan faksin ternak Rp.100 Juta, dsb atau masih belum pada topoksi lainnya, urai Edison.

Ironis, kebenaran atas realisasi penggunaan anggaran itu sangat sangat diragukan, sehingga kebijakan yang tidak pro rakyat itu membuat masyarakat hanya menjadi komoditi semata atas nama pembangunan, sementara dari sejumlah anggaran seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat malah diduga keras oleh kepala dinas pertanian Drs. Ekonomi Daeli mengambil kesempatan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri bersama kroni kroninya, dari itu persoalan ini dalam waktu dekat pihak kita dari AKRINDO akan segera melanjutkan kepada pihak penegak hukum, sebagai wujud pasal 41 UU No.31 Tahun 1999  tentang jaminan hak setiap warga negara membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, ungkap Edison.

Disaat awak media mencoba mengklarivikasi kepada Drs. Ekonomi Daeli ternyata beliau tidak berada di kantornya, dan disaat dihubungi melalui Via telepon yang bersangkutan juga tidak menjawab selain suara Hp berbunyi “Panggilan anda sedang dialihkan”. (A1/JH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK