Nias Barat,
Gelora Hukum – DPD Assosiasi Kabar
Online Indonesia (AKRINDO) Kepulauan Nias menilai pengelolaan anggaran sebagaimana
realisasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan Kabupaten Nias Barat TA 2017 sebesar Rp.
8.8 milyar, diduga sarat korupsi, hal ini diungkap Edison Sarumaha, S.Pd, sekretaris
DPD AKRINDO Kep. Nias di Gunungsitoli, Sabtu (12/5/2018).
Edison
menjelaskan, anggaran yang dikendalikan Drs. Ekonomi Daeli (Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan) tersebut sangat tidak relevan dan masuk akal angka angka manfaat
realisasi fakta lapangan, dimana dalam pelaksanaannya dengan nyata telah
melanggar Pemenkeu Nomor:33/PMK.02/2016 dan Permendagri Nomor 13/2006, pasal
122 ayat (10) : atas pedoman pengeluaran belanja daerah dengan menggunakan
prinsip hemat, tidak mewah, efektif dan efesien.
Dari ± 91 pos realisasi anggaran pada Dinas Pertanian itu, hampir menyeluruh sangat
diragukan efesiensi kebenarannya, tetapi keras diduga telah terjadinya pesta korupsi yang gila gilaan berbasis korposi, markup, fiktif. Secara garis
besar diantara dari sekian banyak pos anggaran yang dikelolah misal a. Penyediaan
jasa admisistrasi umum Rp.339.300.000, b. Penyediaan alat tulis kantor Rp.50
Juta, c. Biaya penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor Rp.80.500.000.- d. Biaya
Rapat koordinasi di luar Daerah Rp.396.800.000, e. Biaya Rapat koordinasi di
dalam Daerah Rp. 120 Juta, f. Biaya pemeliharaan rutin gedung Rp.30 Juta, g.
Biaya penyediaan bahan bacaan Rp.20 Juta, h. Biaya kegiatan faksin ternak Rp.100
Juta, dsb atau masih belum pada topoksi lainnya, urai Edison.
Ironis, kebenaran atas realisasi penggunaan anggaran itu sangat sangat diragukan, sehingga kebijakan yang tidak pro rakyat itu membuat masyarakat hanya menjadi komoditi semata atas nama pembangunan, sementara dari
sejumlah anggaran seharusnya untuk
kesejahteraan masyarakat malah diduga keras oleh kepala dinas pertanian Drs. Ekonomi
Daeli mengambil kesempatan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri bersama kroni kroninya, dari itu persoalan
ini dalam waktu dekat pihak kita dari AKRINDO akan segera melanjutkan kepada pihak
penegak hukum, sebagai wujud pasal 41 UU No.31 Tahun 1999 tentang jaminan hak setiap warga negara membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, ungkap Edison.
Disaat
awak media mencoba mengklarivikasi kepada Drs. Ekonomi
Daeli ternyata beliau tidak berada di kantornya, dan
disaat dihubungi melalui Via telepon yang bersangkutan juga tidak menjawab
selain suara Hp berbunyi “Panggilan anda sedang dialihkan”. (A1/JH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar