Nias Barat, Gelora Hukum – Ketua
Pimpinan Daerah Ormas Gerakan
Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Kabupaten Nias Barat Yason Hulu, meminta
Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat agar lebih focus mengawasi kinerja sejumlah
SKPD yang dinilai gagal menerjemahkan hakekat Visi Misi Pemerintah Kabupaten
Nias Barat dalam gapaian jaminan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut
Yason yang juga Ketua DPD Assosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Kep. Nias
itu mengatakan, sebagaimana hasil infestigasi kita setidaknya ada sejumlah
dinas perangkat pemerintah Kabupaten Nias Barat yang dianggap tidak
professional dan gagal dalam menjalankan kewajiban seharusnya sebagai pelayan
public, diantaranya Dinas Kependudukan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas BPMD dan Dinas PUPR
Khusus
Dinas Kependudukan dalam konteks sederhana, dalam pengurusan blangko KTP
saja sampai saat ini tidak pernah tuntas, masyarakat selalu dibuat repot dan
kewalahan, walaupun masyarakat terus berinisiatif dan bersabar, dalam waktu yang begitu lama namun tidak pernah tuntas juga,
Lanjut
Yason, pada Dinas Kesehatan “lebih parah lagi” terkesan sejumlah
pembangunan infrastruktur termasuk gedung dibawah kendali Dinas itu sarat penyelewengan, diatara dari sekina banyak adalah pembangunan Pustu diLolofitu Moi “hanya fondasi dan tiang berdiri tanpa ada penyelesaian”, juga pembangunan Puskesmas Renovasi Rawat Jalan Mandrehe Utara
senilai Rp. ± 2 Milyar
sumber dana APBD Nias Barat 2o17, faktanya hanya dicat ditambah 3 unit ruangan baru bersama bumbu lainnya, sehingga relefansi dari nilai fisik yang dibangun dengan
jumlah anggaran yang diperuntukan pada bangunan tersebut tidak sesuai, masih belum dalam pemanfaatan biaya
operasional dan pengadaan obat yang diduga sarat penyelewengan.
Sementara
pada Dinas Pertania, selain persoalan dalam pembangunan fisik berupa jalan tani dan bangunan
fisik lainnya terkesan banyak yang bermasalah, yang paling mudah coba saja dicari tau tentang pengadaan dan
penyaluran pupuk senilai Milyaran rupiah kepada kelompok tani apakah sesui atau tidak.
Kalau Dinas BPM selain persoalan SIMDES, apa lagi terkait pengelolaan DD/ADD yang hampir bermasalah disetiap Desa, lalu dimana fungsi pembinaan dan pengawasan dari BPMD itu.
Kalau Dinas BPM selain persoalan SIMDES, apa lagi terkait pengelolaan DD/ADD yang hampir bermasalah disetiap Desa, lalu dimana fungsi pembinaan dan pengawasan dari BPMD itu.
Lebih
ironis lagi dalam pengelolaan anggaran Dinas PUPR, dugaan praktek korupsi yang
gila gilaan sudah tidak bisa terbantahkan, dari hasil infestigasi kita bahwa sejumlah proyek fisik yang sudah dibangun, selain sebagian tanpa papan informasi,
juga adanya pembangunan jalan yang dikerjakan beralaskan bambu, disertai bahan
material local campur lumpur lalu diaspal, juga adanya pembangunan jalan (Lapen)
Mark Up besar besaran, volume pembanunan jalan yang hanya memiliki
panjang ±
750 m sementara Pagu dana Rp. ± 2 Milyar, harusnya biaya dalam hitungan maksimal pada pembangunan jalan jenis Lapen dimaksud maksimalnya 250.000/
meter per segi, atas fakta itu sangat berpotensi terjadinya kerugian negara untuk kepentingan peribadi dan kelompok dengan delik penyalahgunaan kewenangan dan korupsi, masih belum telaah soal hasil Audit BPK RI Tahun 2016 untuk
Dinas PUPR tersebut, urai Yason.
Bukan hanya
itu saja, termasuk dalam mempergunakan SPPD luar dan dalam Daerah disejumlah
SKPD, dari kenyataan ini kita berharap Kepada Bupati dan Wakil Bupati Nias
Barat agar turun tangan mengefaluasi kinerja setiap SKPD yang dinilai bobrok melalui tindakan tegas, sebelum masyarakat Nias barat semakin
tergilas dan terus menjadi obyek pelengkap penderita dari mereka oknum yang bermental
korup, apa lagi dengan selera mengobral murah “pembangunan untuk
kepentingan masyarakat” tapi hasilnya Nol.
Kalau
Bupati dan Wakil Bupati terkesan mengabaikan apa yang kami uraikan “tidak soal”,
GNPK juga sedang mempersiapkan bukti pendukung berbasis dua alat bukti, untuk diserahkan
kepada pihak penegak hukum, kajian kita bukan hanya sampai disitu saja, kesiapan
kita mengawal kebijakan penegak hukum (pelayanan public) sedang kita
pikirkan, termasuk dalam hal pelaporan kepada atasan mereka dikala fakta yang
kita sampaikan terkesan jalan ditempat, mungkin karena pertimbangan mitra kerja,
kenalan, dsb, karena praktek seperti itu wajib untuk dilawan, tandas Yason
mengakhiri. (Timred)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar