GNPK : Minta Bupati/Wabub Nisbar Evaluasi Kinerja SKPD Bobrok - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Selasa, 10 April 2018

GNPK : Minta Bupati/Wabub Nisbar Evaluasi Kinerja SKPD Bobrok


Nias Barat, Gelora Hukum – Ketua Pimpinan Daerah Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Kabupaten Nias Barat Yason Hulu, meminta Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat agar lebih focus mengawasi kinerja sejumlah SKPD yang dinilai gagal menerjemahkan hakekat Visi Misi Pemerintah Kabupaten Nias Barat dalam gapaian jaminan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Yason yang juga Ketua DPD Assosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Kep. Nias itu mengatakan, sebagaimana hasil infestigasi kita setidaknya ada sejumlah dinas perangkat pemerintah Kabupaten Nias Barat yang dianggap tidak professional dan gagal dalam menjalankan kewajiban seharusnya sebagai pelayan public, diantaranya Dinas Kependudukan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas BPMD dan Dinas PUPR

Khusus Dinas Kependudukan dalam konteks sederhana, dalam pengurusan blangko KTP saja sampai saat ini tidak pernah tuntas, masyarakat selalu dibuat repot dan kewalahan, walaupun masyarakat terus berinisiatif dan bersabar, dalam waktu yang begitu lama namun tidak pernah tuntas juga,

Lanjut Yason, pada Dinas Kesehatan “lebih parah lagi” terkesan sejumlah pembangunan infrastruktur termasuk gedung dibawah kendali Dinas itu sarat penyelewengan, diatara dari sekina banyak adalah pembangunan Pustu diLolofitu Moi “hanya fondasi dan tiang berdiri tanpa ada penyelesaian”, juga pembangunan Puskesmas Renovasi Rawat Jalan Mandrehe Utara senilai  Rp. ± 2 Milyar sumber dana APBD Nias Barat 2o17, faktanya hanya dicat ditambah 3 unit ruangan baru bersama bumbu lainnya, sehingga relefansi dari nilai fisik yang dibangun dengan jumlah anggaran yang diperuntukan pada bangunan tersebut tidak sesuai, masih belum dalam pemanfaatan biaya operasional dan pengadaan obat yang diduga sarat penyelewengan.

Sementara pada Dinas Pertania, selain persoalan dalam pembangunan fisik berupa jalan tani dan bangunan fisik lainnya terkesan banyak yang bermasalah, yang paling mudah coba saja dicari tau tentang pengadaan dan penyaluran pupuk senilai Milyaran rupiah kepada kelompok tani apakah sesui atau tidak. 

Kalau Dinas BPM selain persoalan SIMDES, apa lagi terkait pengelolaan DD/ADD yang hampir bermasalah disetiap Desa, lalu dimana fungsi pembinaan dan pengawasan dari BPMD itu.

Lebih ironis lagi dalam pengelolaan anggaran Dinas PUPR, dugaan praktek korupsi yang gila gilaan sudah tidak bisa terbantahkan, dari hasil infestigasi kita bahwa sejumlah proyek fisik yang sudah dibangun, selain sebagian tanpa papan informasi, juga adanya pembangunan jalan yang dikerjakan beralaskan bambu, disertai bahan material local campur lumpur lalu diaspal, juga adanya pembangunan jalan (Lapen) Mark Up besar besaran, volume pembanunan jalan yang hanya memiliki panjang ± 750 m sementara Pagu dana Rp. ± 2 Milyar, harusnya biaya dalam hitungan maksimal pada pembangunan jalan jenis Lapen dimaksud maksimalnya 250.000/ meter per segi, atas fakta itu sangat berpotensi terjadinya kerugian negara untuk kepentingan peribadi dan kelompok dengan delik penyalahgunaan kewenangan dan korupsi, masih belum telaah soal hasil Audit BPK RI Tahun 2016 untuk Dinas PUPR tersebut, urai Yason.
       
Bukan hanya itu saja, termasuk dalam mempergunakan SPPD luar dan dalam Daerah disejumlah SKPD, dari kenyataan ini kita berharap Kepada Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat agar turun tangan mengefaluasi kinerja setiap SKPD yang dinilai bobrok melalui tindakan tegas, sebelum masyarakat Nias barat semakin tergilas dan terus menjadi obyek pelengkap penderita dari mereka oknum yang bermental korup, apa lagi dengan selera mengobral murah “pembangunan untuk kepentingan masyarakat” tapi hasilnya Nol.

Kalau Bupati dan Wakil Bupati terkesan mengabaikan apa yang kami uraikan “tidak soal”, GNPK juga sedang mempersiapkan bukti pendukung berbasis dua alat bukti, untuk diserahkan kepada pihak penegak hukum, kajian kita bukan hanya sampai disitu saja, kesiapan kita mengawal kebijakan penegak hukum (pelayanan public) sedang kita pikirkan, termasuk dalam hal pelaporan kepada atasan mereka dikala fakta yang kita sampaikan terkesan jalan ditempat, mungkin karena pertimbangan mitra kerja, kenalan, dsb, karena praktek seperti itu wajib untuk dilawan, tandas Yason mengakhiri. (Timred)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK