Jakarta, Gelorahukum - Sistem
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) UUD 1945 mengamanatkan dan
memastikan bahwa NKRI adalah Negara Hukum. NKRI sebagai negara hukum pada
dasarnya harus selalu menumbuhkan dan menegakkan prinsip-prinsip negara hukum.
Prinsip utama dan persyaratan mutlak negara hukum pada awalnya dan pada
gilirannya harus bertumpu dan berbasis pada kemandirian hukum. Konsep dan
terminologi kemandirian hukum semakin bermakna ketika ditandai dan difahami
dalam kerangka Kedaulatan Hukum.
Indonesia
Raya yang merupakan negara hukum mesti diorganisasikan dalam bingkai dan dalam
kaitan dengan agenda ideologis memperjuangkan dan mewujudkan masyarakat,
bangsa, dan negara Indonesia yang berdaulat di bidang politik ; berdikari
secara ekonomi ; berkepribadian dalam kebudayaan. Konstruksi dan substansi
kemandirian hukum harus ditegakkan dalam rangka menguatkan dan sekaligus
menggelorakan “Trisakti”. Pemikiran filsafat hukum, pemetaan sosiologi hukum,
dan perjuangan politik hukum akan perihal kemandirian hukum semakin menandakan
urgensi dan relevansi kemandirian hukum untuk diwujudkan di Indonesia.
Bangunan
dan isi kemandirian hukum merupakan sebuah atmosfir yang bersifat dinamis dan
humanis. Nilai gerakan dan kemanusiaan dari pembangunan hukum dan perwujudan
kemandirian hukum seharusnya dan sebaiknya berfungsi efektif dan berguna
positif bagi kehidupan kemanusiaan, kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan.
Kemandirian hukum harus menjadi solusi dan fasilitasi untuk membangun dan
menggerakkan perekonomian menuju keadilan dan kemakmuran rakyat.
Dengan
demikian, kemandirian hukum harus sensitif dan responsif terhadap kepentingan
dan tantangan masyarakat, bangsa, dan negara. Agenda besar dan kebijakan dasar
mewujudkan kemandirian hukum pada dasarnya bukan untuk menjadikan hukum
bersifat statis, dan juga tidak dalam rangka menumbuhkan hukum menjadi alat
yang tidak memanusiakan dan memakmurkan rakyat. Kemandirian hukum harus
difungsikan sebagai instrumen sosial, ekonomi, budaya ; dan diorientasikan
untuk menegakkan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika ; dan menjalankan Pancasila dan
UUD 1945.
Kerangka
mendasar dan pemikiran menyeluruh dari kemandirian hukum pada intinya harus
menggambarkan, menjabarkan, dan menguatkan NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan
Bhinneka Tunggal Ika. Kebermaknaan dari kemandirian hukum semakin menggema
ketika dalam “dirinya” mengalir lancar, kuat, dan efektif pelaksanaan dan penguatan
prinsip-prinsip NKRI dan kedaulatan bangsa ; setiap dan seluruh Sila-Sila
Pancasila ; materi dan ketentuan UUD 1945 ; pemikiran dan perilaku bermaterikan
Bhinneka Tunggal Ika.
Pemikiran
dan pengharapan untuk menumbuhkan dan menegakkan kemandirian hukum, secara
normatif harus dicerminkan oleh pembaharuan dan penataan struktur hukum ;
kultur hukum ; dan instrumen hukum. Dengan demikian, setiap dan seluruh pranata
subsistem dari struktur hukum ; kultur hukum ; dan instrumen hukum sudah
semestinya mendorong dan mendukung
sepenuhnya kemandirian hukum. Materi kemandirian hukum harus menampak,
mewujud, membudaya, dan melembaga dalam keseluruhan struktur hukum, kultur
hukum dan instrumen hukum. (A1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar