Jakarta, gelorahukum.com - Firman Universitas Atmajaya Jakarta (Fakultas Hukum) menjadi Pembicara
Tunggal sekaligus sebagai Dosen Tamu dalam kegiatan Kuliah Umum Mahasiswa, di Jakarta,
Selasa, 13 Maret 2018. Firman Jaya Daeli diundang untuk menyampaikan pemikiran
dan sekaligus berdialog dengan mahasiswa, dengan Tema mengenai : Kedaulatan
Rakyat, Sistem Politik Demokrasi Perwakilan, Dan Dinamika Strategis Pembahasan
UU (Studi Kajian UU Tentang MPR-RI, DPR-RI, DPD-RI, Dan DPRD).
Jaya Daeli diundang oleh
Firman Jaya
Daeli yang pernah menjadi Anggota Badan Legislasi DPR-RI, Panitia Khusus dan
Tim Perumus pembahasan sejumlah UU di DPR-RI perihal bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan, menyampaikan pokok-pokok bahasan dan intisari materi diskusi kuliah
umum secara garis besar. Firman Jaya Daeli yang sebelum ini juga pernah
diundang menjadi Dosen Tamu di Universitas Atmajaya Jakarta dan beberapa
Perguruan Tinggi lain di Indonesia, pada dasarnya menjelaskan dan menguraikan
secara sistematis mengenai materi Tema Kuliah Umum. Kualitas pemikiran saat
diskusi selama kuliah umum pada dasarnya berlangsung secara terbuka dan dinamis
sehingga membuka cakrawala pemikiran, semakin menambah wawasan pengetahuan, dan
memperkaya khasanah intelektual.
Etika politik
dan keadaban demokrasi dari konstruksi dan isi UU secara konstitusional harus
senantiasa diletakkan dan diperuntukkan justru untuk menguati dan memaknai
kedaulatan rakyat, demokrasi, hak dan kebebasan sipil, sosial, politik.
Kebermaknaan dan kemanfaatan hubungan yang berarti antara pembangunan sistem
dan kelembagaan politik dengan pertumbuhan kualitas kedaulatan rakyat dan
sistem demokrasi yang menghormati dan memfasilitasi hak dan kebebasan sipil,
sosial, politik - hanya dan baru terbangun dan ternilai ketika berbagai
subsistem termasuk politik legislasi selalu berdaya guna dan berfungsi positif
untuk memperkuat demokrasi dan kerakyatan sebagai basis pemilik dan pemegang
kedaulatan. Politik Legislasi (pembahasan dan penerapan UU) semestinya dan
sebaiknya diletakkan dalam kerangka filsafat pemikiran di atas.
Kebijakan
strategis dan agenda aksi penguatan dan pemaknaan kedaulatan rakyat, demokrasi,
hak dan kebebasan sipil, sosial, politik merupakan peluang dan semakin menjadi
tantangan untuk melakukan reformasi (pembaharuan) dan penataan sistem politik
demokrasi perwakilan (sistem perwakilan). Dengan demikian pembangunan
kelembagaan politik sebagai wujud sistem perwakilan harus senantiasa hadir dan
tampil secara kredibel dan akuntabel. Hakekat dari kredibilitas dan
akuntabilitas kelembagaan politik di Indonesia (MPR-RI, DPR-RI, DPD-RI, DPRD)
terbangun rapi ketika fungsi, tugas, hak, kewenangan, dan tanggungjawab
kelembagaan politik seharusnya dan selamanya diabdikan bagi keinginan luhur dan
kepentingan umum rakyat, dalam rangka pelaksanaan kedaulatan rakyat, untuk menghormati
hak dan kebebasan sipil, sosial, politik. Pengabdian MPR-RI, DPR-RI, DPD-RI,
DPRD sebaiknya dan semestinya berbasis dan berorientasi pada pemajuan
kebebasan, keadilan, dan kemakmuran rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berideologi Pancasila dalam semangat kehidupan Bhinneka Tunggal
Ika dengan konstitusi UUD 1945, (Tempem)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar