NETRALITAS ASN DALAM PILKADA - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Rabu, 28 Februari 2018

NETRALITAS ASN DALAM PILKADA

Ditulis oleh : Adrianus Aroziduhu Gulo, SH, MH (Bupati Nias Barat Periode 2011 - 2016


Pilkada serentak sebanyak 171 di beberapa provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah Indonesia tahun 2018 tinggal beberapa bulan lagi, para calon kepala derah/wakil kepala daerah berupaya keras untuk memperkenalkan diri melalui media sosial, spanduk,sosialisasi,dll agar hati masyarakat berpihak kepadanya dan memilihnya pada hari H. Upaya  calon Kepala Daerah maupun tim suskses, selain  masyarakat umum,  juga mesosialiskan diri kepada anggota Aparatur Sipil Negara(ASN). Mereka beranggapan bahwa anggota ASN, mempunyai pengaruh yang cukup signifikan di masyaarakat.

Walaupun dalam PP.RI Nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 4 ayat 15 huruf a,b,c dan d(larangan memberikan dukungan kepada calon Kepala Derah/Wakil Kepala Daerah) dan UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 huruf f yaitu “Netralitas”. Dalam penjelasan  ayat 2 huruf f menerangkan: “Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”. Kedua peraturan di atas fakta di lapangan jauh dari semestinya.

Pertanyaan muncul. Apakah  netralitas ASN dapat menjamin kelangsungan kariernya setelah pilkada selesai? Apakah kepala daerah terpilih menghargai ASN yang netral atau dianggap tidak punya andil?. Apakah ASN yang netral merasa tenang,aman setelah selesai pesta demokrasi di daerahnya? Atau sebaliknya mereka  terancam  karena tidak memberi dukungan moril maupun material kepada kepala daerah terpilih? Apa kata tim suksesnya? dst...Mari kita renungkan jawabannya.

Apalila diamati secara umum ada dua pendapat yang memengaruhi ketenangan ASN setiap pilkada yaitu: Pertama para calon Kepala Daerah berusaha keras mencari dukungan dari ASN, karena ASN dianggap tokoh masyarakat dan bisa memengaruhi pemilih,minimal keluarga besar dan familinya. Kedua, oknum ASN sendiri yang berinisiatif  secara diam-diam dan/atau terang-terang mendukung salah satu calon atau lebih dengan harapan bisa dapat jabatan yang strategis apabila yang ia dukung menang. Oknum ini seakan-akan tidak peduli pada peraturan yang ada, bahkan ia tidak segan-segan mempengaruhi teman ASN lainnya dan kadang menakut-nakuti.

Pasang Dua Kaki
Kata pepatah, pala basah, basah semua. Untuk mengejar cita-citanya oknum ASN tertentu tidak hanya mendukung salah satu kontestan pilkada, ia memberi dukungan kepada pasangan lain yang elektabilitasnya tinggi. Diprediksikan salah satu dari yang didukung itu akan menang, maka posisi mereka aman. Apabila selama ini ia punya jabatan tidak tergeser, syukur-syukur dipormosikan pada jabatan yang lebih tinggi atau pada jabatan yang strategis seperti: dinas PU,dinas pendidikan, BPKPAD,dll. Jika  belum punya jabatan  akan mendapat jabatan sesuai deal-deal sebelumnya.

Dukungan tidak sebatas kata-kata, melainkan turut membantu pendanaan biaya operasional para calon yang didukung. Mereka berhitung dalam satu tahun sudah pulang modal. Malah ada diantara mereka yang pimjam uang untuk memenangkan idolanya. Hebat! Tidak peduli punya utang, tidak peduli melanggar aturan, tidak peduli perasaan temannya ASN/kawan/famili dan tetangga. Kelompok ini biasanya oknum ASN yang tidak punya jabatan,pernah diberi teguran disiplin,tidak loyal,integritas rendah,kenirja rendah,malas,dll. Mereka pikir siapa tahu kariernya naik apabila yang didukung menang. Bayangkan bila orang seperti ini diberi jabatan strategis.

Namum, ada yang lebih ambisi lagi. Ceritanya begini : Pada Pilkada Kabupaten Nias tahun 2006 ada lima pasang calon. Waktu itu saya Kaban Kesbangpol dan Linmas yang salah satu tugasnya memonitoring pilkada  yang sedang berlangsung. Saat itu  staf melaporkan kepada saya bahwa ada oknum PNS yang mendukung tiga pasang calon. Awalnya saya tidak percaya, akan tetapi setelah memantau dan mengikuti gerak-gerik oknum PNS tersebut dan mencocokkan informasi dari berbagai sumber,  ternyata mendekati kebenaran bahwa ia mendukung secara sembunyi-sembunyi tiga pasang calon secara moral maupun material,dengan cara menempatkan orang kepercayaannya pada masing-masing tim sukses. Sejak itu mulai ada istilah baru yaitu:”kaki tiga,” kalau kaki dua masih bisa tumbang sedangkan kaki tiga kokoh.

Setelah dicermati dengan seksama mengapa ia mendukung tiga pasang calon,alasannya sederhana yaitu: Selain agar jabatannya tetap bertahan, ketiga calon tersebut 2(dua) pasang diantranya masih atasannya(incambent)serta yang 1 (satu) pasang lagi mantan atasannya, sehingga ada pengaruh psykologis. Kendatipun demikian, ada tersirat keanehan dalam sikap oknum PNS tersebut yaitu loyalitas ganda dan kurang mampu membedakan antara dinas dengan pribadi, hingga menempuh segala cara untuk mempertahankan jabatannya. Hasilnya dari tiga pasang yang didukungnya, satu pasang diantaranya menang. Selamat dan gembiralah kawan serta tetap esolon dua sampai pensiun. Malah saat pilkada tersebut, juga ada seorang oknum camat  ikut kampanye salah satu pasangan calon dan mengkampanyekan agar memilih si A,  dan  sampai sekarang tidak ada teguran kepada oknum camat tersebut, malahan kariernya melezit setelah yang ia dukung menang. Hal serupa oknum mantan camat tesebut melakukan pada saat pilkada Nias Barat Desember 2015 dengan memberi dukungan kepada salah satu pasangn calon Kepala Daerah dan yang ia dukung menang.”Sebagai imbalan dukungannya,   ia mendapat jabatan yang sangat strategis di Pemkab Nias Barat”.

ASN Yang Netral
Harus diakui masih banyak ASN yang netral,taat hukum dan profesional. Pertanyaannya ialah: Bagaimana kareir mereka setelah pesta demokrasi lokal di daerah? Apakah mereka mendapat jabatan sesuai dengan keahliannya?Apakah mereka diterima begitu  saja oleh pemenang sementara belum menanam saham? Apakah tim sukses dapat menerima mereka? Silakan ajukan pertanyaan lain. Mohon maaf  saya belum melakukan penelitan tentang hal ini, namun sesuai pengamatan sementara dan fakta di lapangan, kareir mereka yang netral,taat hukum dan profesional “kadang tidak jelas”. Jikapun mereka dapat jabatan hanya”sisa-sisa”dari tim sukses/pendukung. Mengapa? Mereka  dianggap abu-abu, mereka dituduh tidak berkeringat, mereka digolongkan penumpang gelap, mereka disebut penakut, mereka itu tidak punya andil, dll. Masih banyak lagi tuduhan-tuduhan miring kepada mereka. “Kasihan”. Itulah kata yang pantas diucapkan untuk mereka.

Fakta, mereka yang mendukung secara moral dan material bupati terpilih, itulah yang diutamakan , malahan karier mereka melezit seperti oknum camat di atas. Apalagi sebelumnya sudah ada deal-deal bahwa si A, B, C, dan D ditempatkan pada jabatan ini dan itu, apabila komitmen ini dilanggar bisa terjadi keributan. Pun pula, dalam penempatan pada jabatan tidak berdasarkan “the right man on the right plase”, melainkan berdasarkan balas jasa dan budi.”Kualitas, integritas, loyalitas, taat hukum, profesional dinomorduakan malah dikesampingkan”. Akhirnya ASN yang netral  dan berkualitas, tinggal gigi jari dan penonton setia. Setelah bosan menonton mereka  minta pindah atau minta pensiun dini. Sekali lagi dikatakan untuk mereka”kasihan”.

Dukung-mendukung pada pasangan calon Kepala Derah/Wakil Kepala Daerah  tidak hanya ASN yang betugas/dinas di Kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada, melainkan ada juga ASN yang dinas di kabupaten/kota yang lain, namun ASN yang bersangkutan berasal dari kabupaaten/kota yang sedang melaksanakan pesta demokrasi lokal. Contoh kasus. Pada pilkada Kabupaten Nias Barat Desember 2015 ada beberapa ASN putera/i Nias Barat yang dinas di luar Nias Barat datang dan kampanye saat salah satu pasangan calon melaksanakan kampanye. Ada seorang Profesor/guru besar berstatus ASN dosen di salah satu perguruan tinggi di wilayah sumatera  ikut berkampanye di atas panggung dan memberi dukungan kepada salah satu pasangan calon. Hal ini, selain  melanggar PP RI Nomor 53 tahun 2010 dan UU RI Nomor 5 tahun 2014, juga bertentangan dengan   UU RI Nomor: 8 Tahun 2015  Yo  UU RI Nomor: 10 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor: 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang pasal  70 ayat(1) huruf b,berbunyi: Dalam kampanye,pasangan calon dilarang melibatkan: Aparatur sipil negara,anggoaKepolisianNegara RI, dan anggta TNI.

Salah satu poin penting isi kampanye oknum Profesor/guru besar  saat itu yaitu: “saya mendukung pasangan calon ini karena mereka ramah,merakyat, mudah bergaul. Buktinya mereka menelpon saya dari jauh untuk datang disini. Sedangkan yang lain ibe`e ba doyo nia ndra`ugo(ia memantati kamu) ifamawa dola hogomi ba judi(mereka menjual kepala kalian pada permainan judi)”,dst.... Apabila direnungkan, sungguh kejam juga tuduhan oknum profesor  ini. Padalah,dari kecil pasangan calon yang dituduh main judi tersebut,tidak pernah terdengar bahwa mereka pemain judi. “Tidak habis pikir seorang profesor bisa menyampaikan komentar sarkasme seperti itu”. Kendatipun demikian sampai sekarang belum ada kabar bahwa oknum ASN terebut ditegur oleh atasannya. Memang dalam politik tidak ada yang tidak mungkin. Juga dalam politik tidak ada yang gratis. Tentu biaya omongan itu mahal. Semoga ia sudah mendapat imbalannya.

Dilema posisi ASN       
Mencermati uraian di atas, ASN kadang kala berada dalam posisi dilema. Maju kena-mundur kena,kiri-kanan susah,bawah atas berat. Ibarat buah simalakama. Mendukung salah satu atau lebih pasangan calon berarti melanggar hukum, tidak mendukung salah satu calon berarti netral dan siap-siap tersingkir, karena dianggap tidak punya andil. Ibarat gajah berkelahi dengan gajah, pelanduk mati di tengah-tengah atau ibarat membendung banjir hanyut sendiri. Kondisi ini yang mendorong ASN berpihak kepada salah satu pasangan calon Kada atau lebih, apalagi kalau dalam dirinya sudah ada benih ambisi jabatan, maka segala cara dihalalkan supaya mereka tetap punya jabatan.

Untuk itu, agar ASN sebelum,saat,sesudah pilkada merasa tenang dan ada kepastian hukum serta tidak ada pembiaran bagi yang tidak netral, perlu langkah- langkah sebagai berikut :
Pertama, ASN yang tidak netral, kasusnya jangan hanya berdasarkan laporan Panwas, karena Panwas juga kadang tidak netral.

Kedua, ASN yang ikut kampanye secara langsung,hendaknya tidak hanya menunggu laporan Panwas, karena Panwas hanya memberikan waktu tiga hari untuk membuktikan laporan, setelah itu daluwarsa.Laporan dan bukti dari masyakat perlu diperhatikan,  daluwarsanya disesuaikan menurut ketentuan dalam KUHP pasal 76 samapi 85, agar ada efek jera.  

Ketiga, bagi ASN yang diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon atau lebih,proses penyelidikannya tidak lagi oleh Panwas, karena Panwas di Kabupaten/kota sumber daya manusianya rendah, melainkan langsung ditangani oleh penyidik pada Polres setempat. Kasusnya tidak boleh berhenti setelah selesai pilkada, harus diusut sampai tuntas.

Keempat, Apabila hasil penyelidikan mengarah pada tindakan disiplin ASN, maka penjatuhan hukum disiplinnya harus diawasi dan jangan hanya diserahkan saja kepada Kepala daerah, bisa saja Kepala Daerahnya tidak memberikan hukuman disiplin, karena ASN tersebut pedukungnya(seperti oknum camat di atas). Gejala inilah yang membuat banyak ASN pesimis.

Kelima, Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) yang mandiri dan bebas dari interfensi politik, segera bergerak,bekerja dan jangan hanya di atas kertas dan mati fungsi, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 5 tahun 2014 pasal 28 sampai pasal 42. Hal ini sangat mendesak karena ASN belum jera memberi dukungan kepada calon Kada, apalagi dalam UU Nomor 10 tahun 2016 kurang tegas sanksi bagi ASN yang terbukti memberi dukungan kepada calon Kada.

Pelayanan masyarakat hanya bisa maksimal, kalau dalam proses pilkada ASN berada dalam posisi netral. Ketidaknetralan ASN dalam pilkada membuat mereka memandang masyarakat terkotak-kotak. Masyarakat yang dulu seperjuangan  dengannya itulah yang mendapat prioritas dalam pelayanan. Hal ini nampak dalam pembagian bansos,pupuk,proyek,dll. Apabila ini yang terjadi, maka tujuan suci pilkada telah ternoda oleh tindakan ASN yang tidak netral itu, akhirnya daerah tidak semakin berdaya tetapi diperdaya.Sebab sejatinya kita menginginkan ASN  yang netral tidak hanya sebatas aturan normatip, namun sungguh netral selama pelaksanaan Pilkada. (A1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK