PENGELOLAAN DANA DESA ZUZUNDAO SARAT KORUPSI - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Jumat, 15 Desember 2017

PENGELOLAAN DANA DESA ZUZUNDAO SARAT KORUPSI

Nias barat, Gelora Hukum – Pelaksaan dana Desa di Desa Zuzundao yang dikemndalikan oleh ANEMALA GULO (Pj.Kepala Desa Zuzundao) tidak jelas, terutama pada pembanguan fisik yang bersumber dari dana DD/ADD TA. 2016/2017, berupa pembangunan sarana air bersih / sumur gali, MCK dan pembangunan tembok penahan di balai Desa, terkesan mark Up harga pada satuan bangunan seolah tidak bisa terkendali.

Hal ini terungkap dari pernyataan para kepala tukang yang mengerjakan bangunan dimaksud, pada surat pernyataan tersebut tercatat rincian bahan material bangunan yang sudah digunakan serta biaya keseluhan setiap satu unit bangunan, diantaranya pada pembangunan sarana Air bersih / sumur gali biaya yang digunakan hanya ± 12.000.000 (dua belas juta ripiah/satu unit), dan untuk MCK ± 14.000.000 (empat belas juta ripiah) sementara untuk tembok penahan tanah ± Rp.12.000.000 (Dua belas juta ripiah) saja.

Sementara harga satuan unit tertuang pada APBDESA adalah untuk pembangunan sarana Air bersih/sumur gali sebanyak 11 unit total Rp. 503.464.639 artinya harga setiap unit harusnya Rp. 45.769.512.-, dan Pembanguan 1 unit MCK Rp.36.069.733.-, serta 1 unit tembok penahan tanah Rp. 15.598.900.

Menurut salah seorang warga Desa Zuzundao yang tidak bersedia disebut namanya mengatakan, dari analisa sederhana, diperkirakan kerugian Negara berbasis penggelapan dan mark Up harga yang digarong oleh ANEMALA GULO atas dasar perhitungan perbedaan harga dalam setiap unit bangunan sebagaimana harga fakta lapangan dengan harga yang tercantum dalam APBDESA, terutama pada pembangunan sarana air bersih, MCK dan tembok penahan tanah setidak tidaknya ± Rp. 173.267.533.

Selanjutnya, masih belum kita bicarakan pada tupoksi lain seperti dana BUMDES, belanja barang dan jasa, anggaran pada bidang pemberdayaan masyarakat dan sosialisasi, pelatihan, ATK, Mami, dsb, di duga kuat banyak yang direkayasa.

Ironisnya lagi, Pada pembangunan sarana Air bersih / sumur gali jumlah yang tertuang dalam APBDES sebanyak 11 unit, tetapi dengan sepihak ANEMALA GULO menciutkan tinggal  6 unit lagi yang dibangun, sementara sisa yang 5 unit di sulap menjadi bangunan MCK, dari itu tentu ANEMALA GULO di duga kuat lagi lagi bermain pada selisih harga, sebab harga per unit MCK sebagaimana tertuang pada APBDESA lebih murah dari pada harga satuan bangunan Sumur gali / sarana air bersih, itupun bangunan tersebut masih ada yang belum siap sampai sekarang, dari kenyataan ini kami harapkan kepada intasi terkait agar dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidanan Korupsi ini yang dilakukan Pj. Kepala Desa kami, sebab apa yang terjadi bagian dari pelanggaran hokum, tandas warga.

Kepada awak media ANEMALA GULO (Pj. Kepala Desa Zuzundao) melalui Via telefon seluler menjawab dengan singkat, begini saja pak, saya tidak mau memberikan komentar kepada Bapak kalau saya adu argumen kepada Bapak terlalu banyak masalah, saya juga di siantar ini. [A1]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK