Pancasila Rumah Bersama - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Selasa, 05 Desember 2017

Pancasila Rumah Bersama


Firman Jaya Daeli, S.H

JAKARTA, Gelora Hukum - Sebuah Buku Bacaan Berupa Kumpulan Sejumlah Tulisan, Yang Berjudul “Pancasila Rumah Bersama”, Menghadirkan Buah Pemikiran Tajam, Aktual, Strategis, Dan Visioner Dalam Bentuk Tulisan Dari Beberapa Tokoh, Pejabat Tinggi, Akademisi, Politisi, Dan Aktifis. Mereka Yang Mengemukakan Pemikiran Dan Tulisan Dalam Buku “Pancasila Rumah Kita”, Antara Lain : (1). Ketua MPR-RI Zulkifli Hasan ; (2). Ketua DPD-RI Oesman Sapta Odang ; (3). Menteri Pemuda Dan Olahraga Imam Nachrawi ; (4) Kapolri Jenderal Pol. Prof. Tito Karnavian, MA, PhD ; (5). Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Prof. Dr. Sri Adiningsih ; (6). Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) Dr. A.A. Yewangoe ; (7). Kepala UKP PIP Dr. Yudi Latif, MA ; (8). Mantan Anggota Komisi Politik Dan Hukum DPR-RI Firman Jaya Daeli ; (9). Anggota DPD-RI Mamberob Rumakiek ; (10). Mantan Rektor Universitas Pattimura - Ambon, Maluku Prof. Dr. Thomas Pentury ; (11). Guru Besar Universitas Hasanuddin - Makassar, Sulsel Prof. Dr. Marthen Napang ; (12). Sahat Martin Philip Sinurat.

Firman Jaya Daeli, Tokoh Nasional Asal Kepulauan Nias, secara khusus diminta menyumbangkan tulisan dalam “Prakata Buku”, dengan judul prakata : "Indonesia Raya Dan Agenda Membumikan Pancasila", bahwa Konstitusi UUD 1945 secara meyakinkan sudah merumuskan dengan sangat jelas dan tegas mengenai Pancasila.

Perumusan materi Sila-Sila Pancasila di dalam Pembukaan UUD 1945 pada dasarnya menyampaikan pesan tegas dan tekad keras akan keberadaan Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Keabsahan konstitusional Pancasila tidak hanya sekadar karena tercantum dan tertera di dalam Pembukaan UUD 1945, melainkan juga karena kenyataan sosial dan kebenaran kultural. Sila-Sila Pancasila sungguh-sungguh merupakan pengalaman dan pergerakan kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.

Pengalaman dan pergerakan ini adalah sifat kepribadian dan sikap kebudayaan yang luhur dan manusiawi dari masyarakat dan bangsa Indonesia. Sifat dan sikap ini merupakan gugusan kenyataan dan rangkaian kebenaran atas perjalanan dan perkembangan Indonesia. Hal ini makin mengukuhkan Pancasila sebagai sebuah cerminan faktual dan aktual Indonesia Raya.

Pancasila memiliki kewibawaan moral dan kekuatan kultural karena secara otentik merupakan Indonesia yang "sesungguhnya dan senyatanya". Pancasila digali Bung Karno dari tengah-tengah masyarakat dan bangsa Indonesia, digali dari sifat kepribadian dan sikap kebudayaan nasional, digali dari peradaban Indonesia Raya.

Pancasila digali dari kehidupan dan kepribadian nasional Indonesia. Pancasila tidak menjaga jarak, tidak berjarak, dan tidak asing dengan Indonesia. Pancasila justru melekat langsung dengan Keindonesian, dan sudah bersama dengan Keindonesiaan sejak dahulu kala sampai seterusnya.

Pancasila senantiasa berdiri tegak, berjalan kuat, dan bergerak dinamis sebagai sebuah ideologi yang melandasi dan mendasari keberadaan dan kemajuan NKRI untuk mewujudkan tujuan nasional dan janji-janji Proklamasi Kemerdekaan.

Pemikiran ideologis dan pertimbangan historis ini yang kemudian mengukuhkan Pancasila secara konstitusional di dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila diakomodasi dan diwadahi di dalam Pembukaan UUD 1945 karena merupakan falsafah dan etos masyarakat dan bangsa Indonesia, yang menjadi ideologi dan dasar NKRI.

Teks Tujuan Nasional NKRI dan Pancasila sebagai ideologi dan dasar NKRI terterakan dan teramanatkan di dalam Pembukaan UUD 1945 - untuk selalu mengingatkan dan memastikan bahwa Pancasila mesti diamankan dan dijalankan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Titik awal berangkat, proses dinamika berjalan, dan arah akhir orientasi perjuangan dan pencapaian tujuan nasional harus terus menerus diselenggarakan berlandaskan dan berdasarkan Pancasila.

Pembukaan UUD 1945 memuat keberadaan dan kehidupan Indonesia Raya. Materi muatan ini sungguh amat bersifat prinsipil dan merupakan dasar-dasar terpenting dan terutama dari pemerdekaan (pendirian, pembentukan, dan pemajuan) Indonesia. Pancasila dan prinsip-prinsip dasar kebangsaan dan kenegaraan terkandung jelas dan kuat di dalam Pembukaan UUD 1945. Eksistensi NKRI ada di dalamnya sehingga Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diganggu gugat bahkan tidak boleh diubah.

Pancasila tambah bersinar terang benderang manakala diaktualkan, dijalankan, dan dibumikan secara utuh dan menyeluruh. Sila-Sila Pancasila difahami dan disemangati untuk diwujudkan maknanya dengan saling melengkapi dan menguati. Pemaknaan Pancasila semakin menemukan ruang bermanfaat dan mendapatkan pijakan berguna ketika Sila-Sila Pancasila tumbuh subur penyelenggaraannya dengan saling menyempurnakan dan memajukan.

Penyelenggaraan Pancasila secara utuh dan menyeluruh dengan format dan pola seperti ini pada gilirannya melahirkan dan membangkitkan toleransi dan sekaligus menguburkan dan meniadakan intoleransi dengan segala yang beraroma ekstrimisme, fundamentalisme, dan radikalisme dalam aliran tertentu. NKRI dengan ideologi Pancasila menawarkan dan menyediakan keragaman (Bhinneka Tunggal Ika).

Pancasila adalah sebuah ideologi NKRI yang mengandung dan menjamin keterbukaan dan kebhinekaan. Doktrin ini secara pasti dan tegas tidak pernah bahkan tidak akan menawari dan memberi sebuah perspektif tunggal dan tertutup yang wajib berlaku untuk dikenakan dan diterapkan bagi seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia yang sangat berbhinneka. Apalagi jika perspektif tunggal dan tertutup tersebut bertentangan dan menentang hakekat dan kodrati Indonesia Raya yang plural, majemuk, aneka ragam (Bhinneka Tunggal Ika).

Lebih-lebih lagi jika perspektif tersebut berlawanan arah dan bersimpangan nafas dengan Pancasila. Masyarakat dan bangsa Indonesia (negara bangsa) tidak dilahirkan, tidak didirikan, tidak diperuntukkan, dan tidak dikenal hanya dengan seni dan budaya tunggal, adat istiadat tunggal, bahasa dan busana daerah tunggal, profesi dan golongan tunggal, suku dan etnik tunggal, agama dan kepercayaan tunggal. Indonesia justru bertahan, berkekuatan, dikenal, dan diperhitungkan karena terdiri dari beragam dan berbhinneka agama dan kepercayaan, suku dan etnik, profesi dan golongan, bahasa dan busana daerah, adat istiadat, seni dan budaya. Demikian menurut pemikiran Firman Jaya Daeli yang dikutip sebagian kecil saja dari tulisan lengkap utuh Prakata Buku ini. [A1]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK